SIDANG PENGANIAYAAN DAVID OZORA

Sidang Penganiayaan David Ozora, Kuasa Hukum Amanda Bantah Kliennya Pingsan

Mantan kekasih Mario Dandy, Amanda melalui kuasa hukumnya membantah jika ia pingsan saat sidang penganiayaan David Ozora di PN Jaksel.

TribunBatam.id via Tribunnews.com/Tangkap Layar KompasTV
Kuasa Hukum Amanda, Enita Ladyalaksmita usai sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023). Ia membantah jika kliennya pingsan saat sidang lanjutan penganiayaan David Ozora. 

TRIBUNBATAM.id - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda (20) membantah jika kliennya pingsan saat bersaksi di sidang penganiayaan David Ozora di PN Jakarta Selatan.

Enita Edyalaksmita menegaskan jika kliennya hanya sesak napas saja saat menghadiri sidang lanjutan penganiayaan yang menyeret mantan kekasihnya, Mario Dandy.

Pantauan Tribun Network di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kondisi Amanda terlihat kondisinya turun.

Hingga majelis hakim memutuskan untuk sementara menunda persidangan.

"Itu bukan pingsan Amanda sesak nafas. Jadi sesak nafas karena lagi ada stent selang 26 cm untuk jalan keluar batu ginjalnya," kata Enita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2023).

Kemudian dikatakan Enita bahwa kliennya datang ke persedingan dengan kondisi yang tak cukup baik.

Menurutnya Amanda akan melakukan operasi dalam waktu dekat.

"Ini ada suratnya jelas dari dokter Siloam akan melakukan operasi jadikan kalau ginjal itu tidak infeksi maka akan bisa dilakukan operasi. Tapi karena sudah terlanjur infeksi jadi harus tunggu penyembuhan infeksinya. Baru tiga minggu lagi ada tindakan untuk menghindari terjadi dipasangkan stant," kata Enita.

Enita juga mengklaim bahwa kondisi Amanda sudah diperiksa oleh tim medis dari kejaksaan.

"Jadi juga sudah dicek oleh Bu Dokter. Bu dokter sudah melihat dan mengakui. Manda juga sudah diimbau untuk cepat berikan kesaksian agar lebih cepat lebih baik," jelasnya.

Kuasa hukum Amanda itu menegaskan bahwa tak hadirnya Amanda di persidangan sebelumnya kerena opini miring. Anita membantah hal tersebut.

"Jadi kalau ada opini Amanda ketakutan. Apa sih yang ditakutkan. Saksi tidak dikenakan UU hanya memberikan informasi." tutupnya.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved