PEMUSNAHAN NARKOBA DI BATAM

Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Henry Kawal Pemusnahan 9 Kg Narkoba di Batam

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak ikut mengawal pemusnahan 9 kg narkoba oleh Polda Kepri, Kamis (6/7/2023).

Penulis: Beres Lumbantobing |
TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto
Aparat memperlihatkan barang bukti narkotika sebelum dimusnahkan, Kamis (6/7/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Parlinggoman Simanjuntak memastikan proses pemusnahan barang bukti narkoba hasil penangkapan tim berantas BNNP dilakukan secara prosedural.

Ia memastikan tak ada penyelewengan barang bukti dalam rangkaian proses hukum hingga pemusnahan barang bukti.  

"Saya hadir di sini untuk memastikan proses pemusnahan barang bukti ini, apakah sudah dilakukan secara benar," ujar Brigjen Henry sebelum belasan kg narkoba dimusnahkan di halaman BNNP Kepri, Nongsa, Batam, Kamis (6/7/2023).

Sebab, menurut jenderal bintang satu ini sering terjadi penyimpangan penanganan barang bukti ini. 

Bukan tanpa alasan, Henry menyebutkan itu lantaran kerap ada peristiwa besar yang mencontreng institusi penegak hukum di Tanah air.

"Iya, itu terjadi. Bahkan jagat dunia Maya dihebohkan. Ada penegak hukum yang merupakan bagian dari penegak hukum namun terlibat penyelewangan," ungkap Akpol lulusan 1988 ini.

Menjadi penegak hukum, Brigjen Pol Henry bukanlah orang baru.

Meski kini berdinas di luar institusi kepolisian, Henry tahu betul apa yang terjadi dalam tubuh institusinya itu.

Baca juga: BREAKING NEWS, BNNP Kepri Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba di Batam

Henry telah mengabdi selama 35 tahun jadi anggota Polri.

Menurut Henry, peristiwa yang terjadi seperti di Sumbar beberapa waktu lalu menjadi hal buruk dan mencoreng institusi penegak hukum.

"Kami tidak berharap masyarakat harus percaya kepada kami. Tapi kami terus melakukan upaya untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika," tutur Henry.

Kehadiran Henry, menyaksikan langsung proses pemusnahan itu karena dirinya ingin memastikan pemusnahan barang bukti ini sudah sesuai aturan yang benar dan tuntas. 

"BNN itu tidak punya kewenangan untuk mengontrol pemusnahan barang bukti narkoba dari berbagai instansi, makanya mari kita awasi ini dengan cara masing-masing," katanya.

Di lokasi, BNNP Kepri memusnahkan  barang bukti narkoba jenis sabu dengan total seberat 4,5 kg barang bukti ini diamankan dari empat TKP laporan perkara.

Selain itu ada juga narkoba jenis pil ekstasi seberat 4,5 kg. (TRIBUNBATAM.id/Beres Lumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved