KEUANGAN

Utang Lewat Pinjol Naik 28,11 Persen, OJK Sebut Pinjaman Masih Terkendali

Utang pinjaman online tumbuh sebesar 28,11 persen atau mencapai Rp 51,46 triliun selama Mei 2023.

kompas.com
OJK mencatat, utang masyarakat lewat pinjaman online tumbuh sebesar 28,11 persen atau mencapai Rp 51,46 triliun pada Mei 2023. Foto : Ilustrasi 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembiayaan masyarakat lewat pinjaman online tumbuh sebesar 28,11 persen atau mencapai Rp 51,46 triliun, pada Mei 2023.

Dari jumlah tersebut, sebesar 38,39 persennya merupakan pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dengan penyaluran kepada UMKM perseorangan dan badan usaha masing-masing sebesar Rp 15,63 triliun dan Rp 4,13 triliun.

"Data outstanding pembiayaan tersebut adalah nilai pokok pinjaman dari masyarakat yang masih beredar melalui pinjaman online, di mana jumlahnya masih bisa naik ataupun turun, serta bukan angka pinjaman yang bermasalah," jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan, Aman Santosa, melalui siaran pers.

Sementara, untuk angka pinjaman yang bermasalah atau tingkat wanpestasi pada pinjaman online di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo, sedikit meningkat.

Angkanya mencapai 3,36 persen ada Mei 2023, tetap di bawah acuan OJK yang mencapai 5 persen.

Baca juga: DRIVER Grab di Bandara Hang Nadim Batam Hentikan Operasional hingga 12 Juli 2023

Meski di bulan April 2023, lebih rendah yaitu mencapai 2,82 persen.

Tingginya pertumbuhan pembiayaan pinjaman online ini menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan dan tingginya kebutuhan masyarakat dan pelaku UMKM terhadap akses keuangan yang lebih mudah dan cepat, dibandingkan perbankan atau perusahaan pembiayaan.

OJK terus mengimbau masyarakat untuk memilih pinjaman online yang sudah berizin, yaitu sebanyak 102 perusahaan.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mencoba-coba pinjaman online ilegal karena kemungkinan besar akan berdampak merugikan.

Untuk mengetahui pinjaman online yang berizin, masyarakat dapat menghubungi nomor kontak OJK 157 atau kunjungi laman website-nya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved