BATAM TERKINI
Ombudsman RI Nilai Disdukcapil Batam Belum Penuhi Standar Pelayanan
Ombudsman RI menilai layanan Disdukcapil Batam masih belum mampu memenuhi standar pelayanan terutama terkait ketersediaan blangko KTP.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ombudsman Republik Indonesia (RI) melalui Pimpinan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat menyoroti ketersediaan blangko KTP yang tidak sesuai permintaan.
Akibatnya, terjadi penundaan pencetakan KTP pemohon.
Jemsly Hutabarat didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari beserta tim Keasistenan Pencegahan Maladministrasi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam pada, Selasa (11/7/2023) lalu.
“Kami lakukan pemantauan, tidak hanya melihat standar pelayanan, sarana dan prasarana saja, namun juga seluruh proses layanan,” ujar Jemsly.
Berdasarkan data, permintaan KTP perhari rata-rata 500 pcs, namun blangko yang tersisa saat ini hanya 1.000 pcs.
Hal itu terjadi dikarenakan setiap kali pengajuan permintaan blanko ke Ditjen Dukcapil Kemendagri yang disetujui hanya sebagian saja, semisal diajukan awal Juli sebanyak 12.000 pcs tapi hanya disetujui 6.000 pcs.
Baca juga: WARNING, Warga Batam Diminta Waspadai Cuaca Ekstrim, Ini Nomor Darurat Jika Butuh Bantuan
Selanjutnya, ia juga menyoroti persoalan gedung yang dianggap sudah kurang layak dijadikan tempat pelayanan.
“Luas ruangan dan ketersediaan tempat duduk tidak sesuai dengan jumlah pengguna layanan, terkesan sempit dan tidak nyaman baik bagi pengguna maupun penyelenggra, begitupun ketersediaan lahan parkir sangat minim sehingga mengganggu jalan umum,” ujarnya.
Sebenernya, terkait ruangan terdapat tenda tambahan di luar gedung yang telah disediakan namun kondisinya pun kurang baik. Saat hujan terjadi kebocoran dibeberapa titik sehingga tidak dapat digunakan. Saat sidak Ombudsman juga menemukan standar pelayanan yang belum terpenuhi.
“Kami tidak temukan adanya informasi terkait jangka waktu penyelesaian layanan, visi pelayanan, motto pelayanan, loket pelayanan khusus, dan kami juga tidak temukan petugas pada loket pengaduan,” kata Jemsly.
Selain itu yang menjadi catatan Ombudsman terhadap Disdukcapil yakni terkait tidak adanya resi tanda terima layanan yang diberikan kepada pengguna layanan dari petugas loket.
“Seharusnya ada produk yang dikeluarkan sebagai bukti pengurusan. Kami temukan hanya sekedar tulisan di KK dan masyarakat hanya dapat menunggu dihubungi oleh petugas untuk selanjutnya,” tutur Jemsly.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan menyampaikan hasil temuan dan saran perbaikan kepada Pemerintah Kota Batam khususnya Kepala Dinas Dukcapil Kota Batam.
“Kami akan surati terkait hasil temuan dan saran perbaikan yang harus dijalani. Kami juga akan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil terkait ketersediaan blanko KTP Kota Batam,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12072023Ombudsman-sidak-ke-Disdukcapil-batam.jpg)