Senin, 27 April 2026

PENEMUAN BAYI DI TANJUNGPINANG

Pacar Remaja Putri Pembuang Bayi di Tanjungpinang DPO Polisi

Polisi menetapkan pacar remaja putri pembuang bayi laki-laki yang ia lahirkan sendiri sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

TribunBatam.id/Rahma Tika
PENEMUAN BAYI DI TANJUNGPINANG - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkap jika pacar remaja putri pembuang bayi laki-laki di Tanjungpinang berstatus DPO. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pacar remaja putri 15 tahun berinisial Br, pelaku pembuang bayi laki-laki darah dagingnya sendiri sedang diburu polisi.

Polisi mencurigai jika pacar Br yang berinisial R itu ialah ayah biologis dari bayi laki-laki yang dilahirkan sendiri oleh remaja putri itu pada Sabtu (8/7) serta ia buang ke belakang rumah.

Penemuan bayi di Tanjungpinang ini sebelumnya ditemukan di Gang Lembah Merpati VIII, tepatnya di sekitar kebun warga, Selasa (11/7/2023).

Bayi berjenis kelamin laki-laki yang membuat geger hingga viral di medsos itu kini berada di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Omposunggu mengungkap jika Br mengaku sempat melakukan hubungan suami istri dengan pacarnya.

Kejadian ini sebelum ia kembali digauli oleh ayah kandungnya sendiri berinisial Hi (46).

Perbuatan tak pantas ayah kandungnya itu terjadi pada Februari 2023.

Ayah kandungnya diduga tidak mengetahui jika Br tengah berbadan dua.

“Pacarnya ini masih DPO, dan ayah kandung dari ibu yang membuang bayi ini memang tidak tahu anaknya hamil saat disetubuhi tahun 2023,” beber Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023).

Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, remaja putri di Tanjungpinang itu dikenakan pasal penelantaran anak.

Sementara untuk ayah kandungnya masih dalam penyidikan mendalam.

"Masih diselidiki lebih lanjut. Namun saat penyidikan ayah biologis dari bayi yang dibuang ibu kandungnya ini mengarah kepada pacarnya tersebut," sebutnya.

'DIGARAP' Ayah Kandung

Fakta miris soal penemuan bayi di Tanjungpinang sebelumnya diungkap polisi.

Tidak hanya pelaku pembuang bayi laki-laki yang masih remaja tepatnya 15 tahun.

Polisi mengungkap Hi (46), ayah kandung remaja putri berinisial Br (15) berbuat asusila kepadanya.

Perbuatan tak pantas itu terjadi pada Februari 2023.

Penemuan bayi di Tanjungpinang ditemukan di Gang Lembah Merpati VIII, tepatnya di sekitar kebun warga, Selasa (11/7/2023).

Bayi berjenis kelamin laki-laki itu kini berada di RSUP Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

Keduanya kini berada di Polresta Tanjungpinang.

Penangkapan keduanya setelah polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk keduanya.

Mereka di antaranya seorang calon siswa (Casis) TNI AU berinisial Dp (19).

Seorang ibu rumah tangga berinisial Ir (40), Ketua RT berinisial Sn (55) serta Ketua RW setempat berinisial So (50).

"Ada sejumlah saksi yang kami minta keterangannya. Termasuk Br dan Hi," ungkap Kasie humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, Kamis (13/7/2023).

Kepada polisi, remaja putri 15 tahun itu mengaku jika ayah kandungnya berbuat tak senonoh kepadanya.

Saat itu, Hi nekat berbuat asusila kepada darah dagingnya sendiri karena melihat rok anaknya terangkat saat tertidur pulas.

Ayah Br mengaku tidak tahu jika anaknya sudah mengandung 4 bulan.

"BR saat tidur roknya terangkat, jadi HI ayah kandungnya nekat setubuhi anaknya. Saat itu HI ayah kandungnya itu tidak tahu kalau anaknya BR hamil 4 bulan," ungkapnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, BR melahirkan bayi laki-laki itu secara mandiri yang dilakukan di rumahnya.

Bayi itu kemudian langsung ia buang ke belakang rumah.

"Bayi dibuang ke belakang rumah, setelah tiga hari bayi itu ditemukan. Pelaku lahirkan sendiri pada Sabtu (8/7) dan bayi ditemukan 11 Juli 2023," terangnya

Terhadap kasus tersebut, jelas Gio, polisi masih terus mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pelaku.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved