Jumat, 10 April 2026

BERITA KRIMINAL

POLRI Ungkap Deretan Modus Kasus Perdagangan Manusia ke Luar Negeri

Polri mengungkap sejumlah modus yang digunakan oleh para pelaku perdagangan manusia ke luar negeri dari Indonesia. Mulai jadi PMI hingga PSK.

KOMPAS.COM
Ilustrasi penyelamatan calon PMI ilegal. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polri mengungkap sejumlah modus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang selama ini digunakan oleh para pelaku trafficking.

Selama periode 5 Juni hingga 19 Juli 2023, Satuan Tugas (Satgas) TPPO telah menangkap 829 pelaku TPPO berdasarkan 699 laporan polisi yang diterima Satgas TPPO baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 829 orang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Sementara itu, jumlah calon korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.149 orang.

Baca juga: Batam Tetangga Singapura Jalur Empuk PMI Ilegal, 2 Wanita Nyaris Jadi Korban

Ramadhan menambahkan, para tersangka menggunakan berbagai macam modus dalam melancarkan aksinya.

Modus tersebut antara lain: 

  • Sebanyak 476 kasus sebagai pekerja migran legal (PMI) atau pembantu rumah tangga.
  • Sebanyak 9 kasus sebagai anak buah kapal (ABK).
  • PSK sebanyak 208 kasus
  • Eksploitasi anak sebanyak 52 kasus.

Dalam kesempatan itu, Ramadhan kembali menegaskan arahan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang meminta jaajaran untuk menindak tegas setiap pelaku TPPO.

Polri sebelumnya mengimbau masyarakat waspada atas setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut sudah resmi.

Hal itu juga perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.

"Mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023) lalu. (kompas.com)

 

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved