BERITA KRIMINAL

Terlibat TPPO, Lima Mucikari Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Lansia

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyatakan para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan

Editor: Eko Setiawan
istimewa
Satreskrim Polres Tuban mengamankan, 5 orang mucikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK). 

TRIBUNBATAM.id, TUBAN - Kasus asusila kembali di bongkar pihak kepolisian, setidaknya ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. 

Sejauh ini lima orang tesebut menjadi mucikari alias orang yang menyediakan wanita untuk dijajakan kepada pria-pria hidung belang.

Kasus ini dibongkar oleh Satreskrim Polres Tuban setelah melakuakan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari mastarakat.

Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, polisi menahan 4 orang dan satu tersangka tidak ditahan.

"Satu tidak kita tahan karena sudah lanjut usia, yang empat kita tahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyatakan para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.

Mereka dalam menjalankan aksinya, menyediakan warung yang dibuat untuk transaksi dengan wanita yang disuguhkan.

 "Transaksi di warung, mereka menyediakan tempat esek-esek bagi pengunjung," bebernya.

Lama aktivitas mucikari beroperasi ini beragam, bahkan ada yang sudah 6 bulan.

Untuk PSK yang dijual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri.

"Para mucikari dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya. (nok)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polres Tuban Amankan 5 Muncikari, Salah Satunya Lansia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved