Selasa, 19 Mei 2026

Pekerja Batam Wajib Tahu, Ini Hukum Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan

Hal ini wajib diketahui pekerja Batam. Berikut dasar hukum perusahan menahan ijazah pekerjanya.

Tayang:
ist
Ilustrasi Pencari Kerja di Batam - Ini dasar hukum perusahaan menahan ijazah pekerja. Bahkan terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Praktik perusahaan menahan ijazah pekerja masih ditemukan di lapangan.

Alasannya beragam. Mulai dari pekerja agar fokus di perusahaan sampai alasan teknis lainnya.

Praktik pemberi kerja menahan ijazah pekerja bahkan juga terjadi di Batam.

Seorang warga di Batam sempat menceritakan apa yang dialaminya saat diterima bekerja di salah satu mini market.

Ia meminta agar identitasnya dirahasiakan.

Dari sini, perempuan ini kita sebut saja dengan Dina.

Baca juga: Mantan Kepala Sekolah Swasta Buat Laporan Polisi Karena Ijazah S2 Miliknya Ditahan

Dina mulanya senang karena mendapat kerja.

Sebab memang itu tujuannya mantap datang ke Batam dari kampung halaman.

Nama Batam yang terkenal sebagai kota industri memang sudah sampai di kampungnya.

Apalagi keluarganya memang ada yang sudah lama menetap tinggal di Batam.

Bemodal ijazah SMK yang ia tamatkan dari kampung, ia pun melamar ke sejumlah perusahaan, termasuk mini market itu.

Namun baru dua hari ia bekerja di sana, manajemen mini market itu meminta ijazahnya.

"Katanya itu sudah biasa di sini. Tahu disuruh seperti itu, saya milih mundur saja," ujarnya kepada TribunBatam.id, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Gadaikan Ijazah Rekan Kerja ke Koperasi, Buruh Industri di Batam Ditangkap Polisi

Lantas, bolehkah ijazah ditahan perusahaan?

Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun revisinya di UU Cipta Kerja.

Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.

Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar penalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.

Baca juga: TAK Sanggup Bayar Uang Sekolah, Ijazah Sejumlah Siswa SMAN 17 Batam Ditahan

Dikutip dari Intisari, Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Firm di Jakarta, mengatakan, hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja, bukan peraturan ketenagakerjaan.

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum, bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Menurut Yulius, penahanan ijazah bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.

Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, tetapi juga perusahaan.

Baca juga: Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri

Bila sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Oleh sebab itu, Yulius mengingatkan para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan.

Selain itu, fenomena ijazah ditahan lazim terjadi pada perusahaan dengan pergantian (turn over) karyawan yang cukup tinggi. (TribunBatam.id) (Kompas.com)

Sebagian artikel bersumber dari Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved