BERITA SINGAPURA
2 Pria Curi Rp 1,5 Miliar dari Money Changer, Trik Pakai Uang Palsu
Abralava Irakli (36) dan Darsania Tamazi (70) menggunakan trik untuk mencuri uang dari money changer di Little India Arcade di Serangoon Road.
SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Abralava Irakli (36) dan Darsania Tamazi (70) menggunakan trik untuk mencuri uang dari money changer di Little India Arcade di Serangoon Road.
Warga Georgia itu leluasa mencuri mencuri 70.000 euro (S$102.000) dan US$25.000 (S$33.000) atau setara dengan Rp 1, 5 miliar dari money changer.
Keduanya kini sedang menghadapi pengadilan di Singapura, Jumat (28/7/2023).
Irakli dan Tamazi didakwa dengan tuduhan pencurian uang di Monisha Exchange pada 2 Desember 2022.
Awalnya Irakli dan Tamazi datang ke money changer dengan dalih menukar dolar Singapura ke euro dan dolar AS.
Setelah diberikan mata uang, salah satu pria memasukkan uang itu ke dalam tas dengan kunci nomor terpasang.
Kemudian mereka menitipkan tas di money changer. Mereka pergi ke tempat lain dengan dalih menarik dolar Singapura guna menyelesaikan transaksi.
Orang-orang itu kemudian meminta money changer untuk memverifikasi mata uang asing.
Polisi mengatakan: “Selama proses tersebut, orang-orang tersebut diduga menukar uang kertas asli dengan uang palsu. Orang-orang itu kemudian meninggalkan money changer... menyatakan bahwa mereka akan kembali untuk menyelesaikan transaksi penukaran mata uang.”
Penukar uang membuka tas ketika orang-orang itu tidak kembali.
Dia menemukan uang kertas 200 euro, uang kertas 500 euro dan uang kertas US$100 yang asli. Yang lainnya konon uang palsu.
Hasil penyelidikan, petugas dari Divisi Kepolisian Pusat dan Pusat Komando Operasi Polisi berhasil mengetahui identitas para pelaku.
Kedua pria itu kemudian berangkat ke Malaysia, dan pada 3 Desember 2022.
Pengadilan Negeri mengeluarkan surat perintah penangkapan terkait kasus mereka.
Pada hari Rabu, polisi Malaysia menangkap mereka di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Mereka diserahkan ke polisi Singapura keesokan harinya.
Sidang kasus yang melibatkan Tamazi dan Irakli telah ditunda hingga 4 Agustus. Untuk pencurian, pelaku dapat dipenjara hingga tujuh tahun dan didenda.(straitstimes)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/dolar-singapura_20180125_131423.jpg)