Pendaftaran Calon Wakil Bupati Bintan Diperpanjang hingga 1 Agustus
Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan memperpanjang masa pendaftaran calon Wakil Bupati Bintan hingga 1 Agustus 2023.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bintan memperpanjang masa pendaftaran calon Wakil Bupati Bintan hingga 1 Agustus 2023.
Perpanjangan masa pendaftaran calon Wakil Bupati Bintan dilakukan karena ada salah satu calon yang belum melengkapi persyaratan yang diatur panitia pemilihan (Panlih) di DPRD Bintan.
Ketua Panlih Wakil Bupati Bintan, Mirwan menyampaikan, perpanjangan masa pendaftaran itu dilakukan karena salah satu calon persyaratan sertifikat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) belum lengkap.
"Jadi persyaratan itu harus dilengkapi kedua calon wakil bupati bintan," katanya.
Lanjutnya, soalnya partai koalisi pengusung harus mengajukan dua calon untuk dipilih melalui mekanisme pemilihan di DPRD Bintan.
"Tapi kalau salah satu ada yang tidak lengkap persyaratannya, maka kedua calonnya akan kita kembalikan lagi ke partai pengusung untuk diganti. Jadi tidak bisa satu calon saja," ungkapnya.
Mirwan juga menuturkan, bahwa setelah masa perpanjangan pendaftaran ditutup 1 Agustus 2023 mendatang, panlih akan melakukan verifikasi berkas para calon pada tanggal 2 sampai 10 Agustus 2023 mendatang.
"Kemungkinan proses pemilihannya bisa kita laksanakan di akhir Agustus nanti," tutupnya.(als)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2807_Panlih-Wabup-Bintan.jpg)