BERITA KRIMINAL

SEORANG Pria di Gunung Kijang Bintan Nodai Bocah Umur 7 Tahun Anak Temannya

Seorang pria tega menodai seorang bocah berusia tujuh tahun yang merupakan anak temannya yang juga tetangganya.

Penulis: Alfandi Simamora |
pexels.com
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria tega menodai seorang bocah berusia tujuh tahun yang merupakan anak temannya yang juga tetangganya. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pria berinisial H, Warga Kecamatan Gunung Kijang diamankan polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pria berusia 58 tahun itu tega mencabuli anak temannya yang juga tetangganya sendiri.

Atas perbuatannya, ibu si anak tidak terima dan langsung membuat laporan ke Polsek Gunung Kijang, Polres Bintan, (12/7/2023)

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Satri membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang
telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan yang berusia 7 tahun.

"Jadi setelah orangtuanya melapor, kita langsung turun melakukan penangkapan terhadap tersangka H yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur," katanya, Jumat (28/7/2023).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mencabuli anak pelapor lebih dari satu kali di kediaman teman tersangka di Wilayah Kecamatan Gunung Kijang.

Baca juga: AREA Lahan Pemakaman Air Raja Batuampar Batam Makin Menipis

Tersangka melakukan perbuatan cabul di saat jam istirahat kerja, karena tersangka bekerja sebagai petugas bersih-bersih di tempat tersebut.

Sedangkan tersangka tinggal di tempat lain masih wilayah Kacamatan Gunung Kijang.

"Jadi perbuatan tersangka juga diperkuat dengan hasil Visum yang dikeluarkan oleh Dokter. Di mana perbuatan itu dilakukan lebih dari sekali,” terangnya.

Satri juga menambahkan, saat ini tersangka masih mendekam di Polsek Gunung Kijang.

Atas perbuatannya itu, tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (TRIBUNBATAM.id/Alfandi Simamora)

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved