KEUANGAN
Syarat Dan Cara Pengajuan KUR Di Pegadaian Melalui Sistem Akad Syariah
Nasabah Pegadaian dapat mengajukan pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dengan sistem akad syariah proses peminjaman modal berjalan sesuai syariat.
Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id- Syarat dan cara pengajuan KUR di Pegadian melalui sistem akad syariah.
Pegadaian menjadi salah satu pelayanan yang memberikan segala kebutuhan masyarakat dibidang ekonomi.
Sistem Pegadaian tak jauh berbeda dengan perbankan karena juga menyediakan layanan keuangan untuk nasabahnya seperti peminjaman modal hingga utang piutang.
Baru-baru ini Pegadaian resmi meluncurkan produk pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menjurus kepada seluruh masyarakat.
KUR di Pegadaian ini menggunakan akad syariah sehingga Rahin (Nasabah) yang memiliki usaha produktif untuk pengembangan usahanya dalam jangka waktu tertentu berdasarkan akad Rahn (Gadai Syariah).
Untuk bisa mendapatkan pinjaman KUR Syariah di Pegadaian ada syarat yang harus dipenuhi nasabah.
Berikut syarat penagajuan KUR di Pegadaian:
1. Syarat Umum
- Telah berusia minimal 17 tahun dan berusia maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
- Memiliki usaha yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Calon Rahin (Nasabah) tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.
2. Syarat Dokumen
- Fotokopi KTP Elektronik.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah bagi calon nasabah yang sudah menikah.
- Surat Keterangan Domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP.
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM/SHGB, atau dokumen lainnya.
- Fotocopy Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP yang diperoleh dari pejabat berwenang.
- Fotocopy rekening Listrik/air/telepon.
Setelah memenuhi semua syarat maka langkah selanjutnya adalah melakukan pengajuan KUR.
Berikut cara pengajuan KUR di Pegadaian:
1. Datangi kantor Pegadaian terdekat.
2. Nasabah mengisi form pengajuan.
3. Menyerahkan dokumen persyaratan.
4. Survei oleh petugas dari Pegadaian.
5. Melakukan tanda tangan akad.
6. Rahin (Nasabah) menerima pencairan KUR.
7. Nasabah mengangsur tiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo
(Tribunbatam.id / Karunia Rahma Dewi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pegadaian-Syariah.jpg)