BINTAN TERKINI
Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bintan, Pemilik Sabu Sabu Masih DPO
Dalam ungkap kasus narkoba di Bintan, polisi masih memburu pemilik barang yang masih DPO.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi menangkap dua tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Bintan ini.
Dari dua tersangka dalam ungkap kasus di Bintan itu, polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap edar.
Satu paket sabu-sabu ditaksir memiliki berat 2 gram.
Anggota Polres Bintan sebelumnya menangkap tersangka berinisial Ey (27).
Polisi menangkapnya di salah satu SPBU di Kecamatan Bintan Timur.
"Jadi dari tangan pelaku kita berhasil amankan 1 paket sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, Senin (31/7/2023).
Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka kedua berinisial Ap 935) di Jalan Transito Km 8, Kota Tanjungpinang.
Dari tersangka itu, polisi menemukan 14 paket berisi sabu-sabu.
Kepada polisi, tersangka Ap mengaku, mendapat barang haram itu dari salah satu orang berinisial Do yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Narkotika jenis sabu-sabu siap edar itu saya akan edarkan di daerah Pinang dan juga Kabupaten Bintan," ungkapnya.
Syofian Rida menambahkan, saat ini polisi masih mengejar terhadap DO pemilik barang yang sudah menjadi DPO.
Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini terancam pasal 114 ayat 1tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap ini DO, dan masih kembangkan," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)
Job Fair di Lobam Bintan Selesai, 1282 Pencari Kerja Berhasil Daftar, Kini Tinggal Tunggu Hasil |
![]() |
---|
63 Orang Jalani Seleksi Penerimaan Tenaga Kesehatan di RSUD Bintan, Ini Formasimya |
![]() |
---|
Nelayan Bintan Hilang, Keluarga dan Warga Harap Cemas Menanti Kabar Baik di Dermaga Busung |
![]() |
---|
Ketua RT Hilang Saat Melaut, TIM SAR Hentikan Sementara Pencarian Korban |
![]() |
---|
Polisi Ringkus Pelaku Asusila Anak Berusia 13 Tahun di Kijang Bintan, Berawal dari Kenalan di Medsos |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.