BINTAN TERKINI

Polisi Ungkap Kasus Narkoba di Bintan, Pemilik Sabu Sabu Masih DPO

Dalam ungkap kasus narkoba di Bintan, polisi masih memburu pemilik barang yang masih DPO.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
KASUS NARKOBA DI BINTAN - Ungkap kasus narkoba di Bintan oleh anggota Satresnarkoba Polres Bintan, Senin (31/7/2023). 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satresnarkoba Polres Bintan mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Polisi menangkap dua tersangka dalam ungkap kasus narkoba di Bintan ini.

Dari dua tersangka dalam ungkap kasus di Bintan itu, polisi menyita 15 paket sabu-sabu siap edar.

Satu paket sabu-sabu ditaksir memiliki berat 2 gram.

Anggota Polres Bintan sebelumnya menangkap tersangka berinisial Ey (27).

Polisi menangkapnya di salah satu SPBU di Kecamatan Bintan Timur.

"Jadi dari tangan pelaku kita berhasil amankan 1 paket sabu-sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Syofian Rida, Senin (31/7/2023).

Setelah dikembangkan, polisi menangkap tersangka kedua berinisial Ap 935) di Jalan Transito Km 8, Kota Tanjungpinang.

Dari tersangka itu, polisi menemukan 14 paket berisi sabu-sabu.

Kepada polisi, tersangka Ap mengaku, mendapat barang haram itu dari salah satu orang berinisial Do yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Narkotika jenis sabu-sabu siap edar itu saya akan edarkan di daerah Pinang dan juga Kabupaten Bintan," ungkapnya.

Syofian Rida menambahkan, saat ini polisi masih mengejar terhadap DO pemilik barang yang sudah menjadi DPO.

Para pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini terancam pasal 114 ayat 1tentang narkotika, dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara.

"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap ini DO, dan masih kembangkan," jelasnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved