BATAM TERKINI
Polsek KKP Tangkap Wanita Pengirim PMI Ilegal di Pelabuhan, 2 Korban Asal Jakarta
ER diringkus Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Polresta Barelang terkait pengiriman dua wanita yang hendak di pekerjakan di salah satu club malam di Sing
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, Batam - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil mengamankan wanita paruh baya berinisial ER (44) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center sekira pukul 14:30 WIB (29/7).
ER diringkus Unit Reskrim Polsek Pelabuhan Polresta Barelang terkait pengiriman dua wanita yang hendak di pekerjakan di salah satu club malam di Singapura.
Pengungkapan tersebut dibenarkan Kanit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang, Iptu Noval Adimas saat dihubungi Tribun Batam.
"Benar ada kasus. Pelaku ER kita amankan saat hendak memberangkatkan dua orang wanita ke Singapura," kata Iptu Noval pada Tribun Batam (1/8/2023).
Dalam keterangannya, pengungkapan tersebut bermula dari hasil penolakan keberangkatan dari Petugas Imigrasi Pelabuhan Batam Center terhadap tiga wanita yang hendak berangkat ke Singapura, dua diantaranya disinyalir merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
"Dari hasil pemeriksaan, dua orang korban mengaku akan diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai dancer di salah satu club" terang Iptu Noval.
Dari pengakuan korban, ER mendatangkan langsung keduanya dari Jakarta ke Batam untuk diberangkatkan ke Singapura.
Selanjutnya, dalam melancarkan aksinya keduanya di iming-imingi gaji 1.400 dollar Singapura perbulan atau jika dirupiahkan lebih kurang Rp 15.8 juta.
Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti yang sudah diamankan berupa 3 paspor, 3 boarding pass, dan iphone 14 berwarna merah.
Saat ini kepolisian sedang memproses dan menindaklanjuti kasus dan pemberkasan. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)
Dari Sungai ke Mancanegara, Anyaman Eceng Gondok Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Pembunuh Honorer CKTR Batam Divonis Seumur Hidup, Faras Ajukan Banding |
![]() |
---|
Guru Harus Mengajar di Atas 30 Jam Seminggu, Atasi Kekurangan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Bidan Hamil Dianiaya Kekasih Oknum Polisi Polsek Sagulug Batam, Kuku Dicabut Hingga Alami Pendarahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.