Kamis, 23 April 2026

KASUS ROCKY GERUNG

Rocky Gerung Bantah Hina Jokowi, Sadar Akan Diperiksa Polisi

Rocky Gerung membantah tuduhan menghina Presiden Jokowi. Sementara Polda Metro Jaya telah menerima laporan itu

|
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo. Rocky Gerung dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menghina presiden Jokowi 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara Rocky Gerung membantah tuduhan menghina Presiden Jokowi. 

Meski begitu, Rocky Gerung mengakui menghina kedudukan presiden, tapi bukan menghina sosok Jokowi dengan sebutan b******* t****.

"Yang boleh terhina hanyalah manusia, karena dia punya martabat."

"Presiden tidak punya martabat, karena presiden bukan orang. Presiden itu fungsi," ujarnya saat mengisi Dialog Akal Sehat bertajuk 'Etika Politik Mematangkan Demokrasi Indonesia' di Montong Tanggi, Lombok Timur, Senin (31/7/2023), seperti diberitakan Wartakotalive.com.

"Jadi yang saya hina bukan Jokowi, tapi kedudukan dia sebagai presiden yang kita pilih sama-sama," jelas Rocky Gerung.

Mengenai laporan relawan Jokowi ke Bareskrim Polri, Rocky Gerung menyebut dirinya akan dipanggil polisi.

"Besok saya pasti dipanggil polisi karena kemarin saya mengganggu pikiran Pak Jokowi yang lagi viral sekarang."

"Bagaimana mungkin saya dituduh menghina Presiden Jokowi?" ucap Rocky Gerung.

Polda Metro Jaya telah menerima laporan.

"Telah diterima Laporannya di SPKT Polda Metro Jaya. Pada materi laporannya ada dua terlapor atas nama RG dan RH," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Trunoyudo mengatakan pihaknya juga sudah memeriksa tiga orang yakni pelapor dan dua saksinya untuk mengusut kasus tersebut.

"Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan klarifikasi terhadap 1 orang pelapor dan 2 orang saksi lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, relawan Indonesia Bersatu resmi laporkan pengamat politik Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya buntut video viral yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo, Senin (31/7/2023) malam.

Laporan itu pun telah teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA per tanggal 31 Juli 2023.

"Alhamdulillah laporan kami diterima, hari ini saya sebagai Ketua Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan melaporkan resmi Rocky Gerung dan Refly Harun," kata Lisman Hidayat Hasibuan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (31/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Lisman, terkait alasan pelaporannya itu yakni lantaran Rocky dinilai menggunakan kata tidak etis terhadap Jokowi dan dianggap telah menimbulkan kegaduhan.

Selain itu Lisman beranggapan bahwa Rocky dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan kegaduhan terlebih saat ini memasuki fase politik 2024.

"Seharusnya Rocky Gerung membuat diksi-diksi yang adem-adem saja, jangan buat kegaduhan," ucapnya.

Sementara Refly lanjut Lisman dilaporkan karena dianggap telah menyebarkan video Rocky melalui channel Youtubenya dan telah ditonton oleh ribuan orang.

"Karena dia punya Youtube disebarkan ke seluruh Indonesia yang nonton puluhan ribu yang saat ini masih aktif. Penyebaran dan Rocky Gerung pelaku yang menyerang Presiden Jokowi," ujarnya.

Terkait hal ini Lisman mengatakan bahwa pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti salah satunya berupa flashdisk yang berisi video pernyataan Rocky.

"Dan hari ini saya diperiksa langsung dengan beberapa saksi, ini kerja cepat lah, ada 2 saksi," sebutnya.

Dalam laporan itu, Rocky dan Refly dilaporkan terkait Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Gerak Cepat Usut Laporan soal Dugaan Rocky Gerung Hina Presiden

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved