Minggu, 12 April 2026

BATAM TERKINI

Tiga Saksi Penggelapan Sertifikat Ruko Pasar Mitra Raya 2 Batam Centre Diperiksa Polisi

Tiga saksi kasus penggelapan sertifikat ruko di kawasan Pasar Mitra Raya 2 Batam Center diperiksa polisi Polda Kepri.

TRIBUNBATAM.id/PERTANIAN SITANGGANG
Ditreskrimsus Polda Kepri, KBP Pol Nasriadi mengatakan, tiga saksi kasus penggelapan sertifikat ruko di kawasan Pasar Mitra Raya 2 Batam Center diperiksa polisi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri periksa mantan karyawan PT Jaya Putra Kundur (JPK) dalam pengembangan kasus penggelapan sertifikat ruko di kawasan pasar Mitra Raya 2 Batam Centre.

Tiga orang yang diperiksa Ditreskrimsus Polda Kepri yakni Henti Wahyuyanti Als Renti sebagai Humas PT JPK, Ina Septiana, mantan karyawan JPK sebagai staf, dan Firmansyah selaku Security PT JPK.

Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi tersebut, karena diduga masih berhubungan dengan DPO tersangka Tedi Yohanes dan membantu tersangka membawa berkas dan dokumentasi ke Singapore.

Ditreskrimsus Polda Kepri, KBP Pol Nasriadi mengatakan bahwa ketiga saksi masih berkomunikasi dengan tersangka sejak 27 Juni 2023 sampai 29 Juni 2023.

Bahkan masih melaksanakan tugas sesuai dengan perintah tersangka, dengan mangambil dokumen dari kantor JPK dan memgantarkannya ke Singapura, yang diduga tempat tersangka bersembunyi.

Nasriadi menjelaskan, pada 27 Juni 2023, Henti Wahyuyanti Als Renti berkomunikasi melalui WA kepada Tedy Johanis untuk berangkat ke singapore membawa dokumen, namun renti sempat menolak dan berkomunikasi kepada Ina Septiana terkait dokumen apa dan kenapa harus ke singapore dan jawaban Ina Septiana juga tidak mengetahui.

Selanjutnya pada 28 Juni 2023 anak pertama dari Renty yaitu Silvia akan jalan-jalan ke singapore, dan berkomunikasi dengan Tedi Johanis menanyakan apakah jadi menitipkan barang yang yang sebelumnya hendak dibawa.

Hari berikutnya kata Nasriadi, Renty ke kantor JPK mengambil barang yang sudah dititipkan di security yang mana barang tersebut berupa papper bag gucci berisikan 2 pices sandal merah dan abu-abu.

"Setelah mengambil barang dari kantor, Renty berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre," kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, Saksi tiba di Singapura pukul 12.00 WIB dan bertemu dengan tersangka pukul 17.00 WIB. "Saksi tidak bertwmu dengan tersangka melainkan orang suruhan tersangka, di sekitar Taxi Stand Vivo City.

Baca juga: Ombudsman Kepri Sampaikan Temuan PPDB ke Anggota DPD RI Ria Saptarika

"Suruhan tersangka menemui saksi menggunakan mobil mercy warna merah utk datang memgambil barang yang dibawa renty tersebut dan menyerahkan dokumen utk dibawa ke kantor JPK di Batam serta memberikan uang sebanyak Sing $200 kepada Renty," kata Nasriadi.

Selanjutnya kata Nasriadi, pada 30 Juni 2023 saksi mengantarkan dokumen yang diditipkan tersangka ke kantor JPK di Batam.

Sementara untuk ketiga saksi kata Nasriadi masih di dalami keterlibatannya tentang keterkaitan dengan DPO Tersangka Tedi.

Dia juga memjelaskan keterlibatan ketiga saksi sedang didalami apakah bisa disangkakan Pasal 221 ayat (1) kesatu KUHP diatur tentang perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau memberikan pertolongan kepada pelaku untuk menghindari penyidikan.

Atau Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. (TRIBUNBATAM.id/Ian Sitanggang)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved