KASUS FERDY SAMBO
Vonis Ferdy Sambo Final, Keluarga Bisa Ajukan Peninjauan Kembali
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat bisa mengajukan peninjauan kembali atas vonis penjara seumur hidup Ferdy Sambo
TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Agung memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Apa langkah hukum yang bisa dilakukan keluarga?
Putusan Mahkamah Agung lebih ringan dari vonis pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.
Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.
Baca juga: Rosti Simanjuntak Tertekan dengar Vonis Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.
"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan kejaksaan tidak bisa melakukan peninjauan kembali (PK).
"Kewenangan JPU untuk melakukan upaya hukum luar biasa PK sejak April 2023 sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 20 tahun 2023, sehingga kami tidak memiliki kewenangan lagi untuk melakukan PK dalam perkara tindak pidana," ungkap Ketut.
Adapun yang memiliki kewenangan terhadap hal ini yakni terpidana dan atau ahli warisnya.
"Yang bersangkutan bisa diberikan kesempatan untuk melakukan PK yang diatur secara hukum atau konstitusi," ujar Ketut.
Ketut Sumedana menegaskan sejak awak pihaknya menuntut mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Dengan demikian, menurut Ketut, putusan dari MA itu dapat dikatakan adil karena sudah mengakomodir apa yang jadi usulan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Artinya apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah dipertimbangkan dengan baik," ungkap Ketut pada Rabu (9/8/2023) dikutip dari KompasTV.
Sementara putusan kasasi terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dan Kuat Maruf, menurut Ketut, juga sudah melebihi apa yang menjadi usulan dari jaksa.
"Perkara Ferdy Sambo sejak awal kami tuntut seumur hidup dan diputus MA seumur hidup, Ricky Rizal kami tuntut 8 tahun dan diputus 8 tahun juga."
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J terkejut saat mengetahui Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengaku putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bagaikan petir di siang bolong bagi keluarganya.
Terlebih, tak hanya Ferdy Sambo yang mendapat diskon hukuman dari MA.
"Begitu kami dengar bahwa putusan Mahkamah Agung hukuman Ferdy Sambo dikurangi menjadi seumur hidup, ini ibarat petir di siang bolong," ujar Samuel, dikutip dari acara Apa Kabar Indonesia, Rabu (9/8/2023).
"Kami sangat terkejut mendengarnya."
Sejak awal, Samuel dan keluarga tak menyangka Ferdy Sambo cs akan mendapat diskon hukuman dari MA.
Ia turut menyayangkan sidang putusan kasasi di MA, tak disiarkan secara langsung.
"Kami dari awal tidak ada menginginkan hal seperti ini terjadi," ungkap Samuel.
"Kami dari awal Pengadilan Tinggi memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kami sangat berharap di Mahkamah Agung akan disiarkan secara langsung."
"Ternyata cuma senyap, makanya saya bilang dari awal kami mendengar berita ini ibarat petir di siang bolong."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Sebut Sejak Awal Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/mantan-kadiv-propam-polri-gfgru.jpg)