Rabu, 15 April 2026

BERITA KRIMINAL

SEORANG Remaja di Tapteng Jadi Korban Asusila 10 Pria, Modus Diajak Jalan-jalan

Seorang remaja di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menjadi korban asusila yang dilakukan 10 pria, lima di antaranya masih berusia remaja.

|
TRIBUNBATAM.id/GANJAR WITRIANA
Ilustrasi kasus asusila. Seorang remaja di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara menjadi korban asusila yang dilakukan 10 pria, lima di antaranya masih berusia remaja. 

TAPANULI TENGAH, TRIBUNBATAM.id - Seorang remaja yang masih berstatus siswi SMA menjadi korban asusila yang dilakukan oleh 10 pria di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.

Korban yang masih berusia 17 tahun itu mengalami kasus asusila sebanyak dua kali dan hanya berselang beberapa hari.

Kejadian pertama terjadi Sabtu (15/7/2023) sementara kejadian kedua Senin (17/7/2023).

9 dari 10 pelaku kejahatan asusila itu kini diamankan polisi dan lima pelaku di antaranya masih berusia remaja juga.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor mengungkap inisial para pelaku yakni ARH (19), RSL (21), DA (21), MJW (17), FHS (18), AG (17), AAM (21), DHB (17), dan AHC (17).

Mengenai kronologi kejahatan tersebut antara lain, peristiwa awal terjadi Sabtu (15/7/2023) yakni bermula saat korban diajak jalan-jalan temannya, pelaku ARH, hingga pukul 01.30 WIB.

Korban lalu dibawa menuju rumah ARS di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga: Penemuan Rangka Manusia di Tanjungpinang, Frengky Sempat Kira Tulang Hewan

"Sesampainya di rumah tersebut sekira pukul 02.30 WIB pagi, korban diarahkan untuk istirahat di dalam kamar dan di situlah terlapor ARS juga masuk dalam kamar dan melakukan persetubuhan terhadap korban," ujar Emben dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Setelah melampiaskan nafsunya, ARS pergi keluar rumah, lalu pelaku lainnya masuk ke kamar dan memperkosa korban secara bergilir.

Setelah itu, korban ditinggalkan begitu saja. Namun telepon seluler milik korban diambil ARH.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2203) dini hari, korban bersama temannya ASP, CSIS, dan Al berboncengan satu sepeda motor untuk menjumpai ARH di rumahnya.

Tujuannya, korban hendak meminta ponselnya ke pelaku ARH.

Saat tiba di daerah Sibuluan, Kabupaten Tapteng, motor yang mereka kendarai mogok.

"Korban lalu menghubungi pelaku ARS dengan menggunakan handphone temannya CSIS dan diangkat oleh pelaku ARS.

Kemudian korban menyuruh pelaku ARS untuk menjemput korban ke daerah Sibuluan.

Rencananya korban mau meminta HP ke ARS," ujar Emben.

Kemudian ARS datang menjumpai korban dan mengatakan bahwa HP tersebut di tempat pelaku lain, inisial ASL di Gang Teratai, Kecamatan Pandan.

Di rumah itu ternyata sudah ada 6 pelaku lainnya.

"Korban lalu dibawa ke kamar dan disuruh tidur, kemudian tiba-tiba datanglah ARS langsung memeluk korban dan melakukan persetubuhan dan dilanjut bergantian dengan laki-laki lain yakni DA, F, dan laki-laki yang tidak dikenali korban, hingga pukul 08.00 WIB, persetubuhan tersebut berlanjut bergantian," ungkap Emben.

Selanjutnya pada Senin (17/7/2023), sekira pukul 12.30 WIB korban minta dijemput orangtuanya.

Dia lalu menjelaskan peristiwa pahit yang dialaminya.

Atas kejadian tersebut orangtua korban membuat laporan polisi.

Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan menangkap 9 pelaku.

"Satu pelaku RT (21) belum ditangkap, masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya .

Kini para pelaku ditahan di Mapolres Tapteng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dipersangkakan Pasal 81 ayat (3) Junto Pasal 76D Subsider Pasal 62 Ayat (2) Junto Pasal 76E Dari undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun," katanya. (kompas.com)

 

 

*Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved