LINGGA TERKINI

BEGINI Cara Imigrasi Ingatkan Warga Dabo Agar tak Tergiur Jadi PMI Ilegal

Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga berusaha mengedukasi warga Dabo Singkep agar tidak tergiur iming-iming menjadi calon PMI ilegal.

Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA
Imigrasi Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri saat sosialisasi pencegahan TPPO di Sanggar Praja Dabo, Kamis (10/8/2023) 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar sosialisasi pengawasan keimigrasian dalam rangka Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Sosialisasi itu dilaksanakan di di Gedung Sanggar Praja, Dabo Singkep, Kamis (10/8/2023).

Kasus yang marak terjadi khususunya di wilayah Kepri, membuat Imigrasi Dabo memberikan pemahaman kepada masyarakat, untuk mencegah terjadinya tindak pidana ini.

Beberapa pekan terakhir ramai pemberitaan tentang Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

Terkait hal itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dengan TPPO.

Dengan memahami pentingnya menjadi PMI resmi atau mengikuti prosedural, masyarakat yang akan bekerja di luar negeri mengetahui hak dan kewajiban sebagai pekerja migran.

Baca juga: Menkumham Ajak Pelaku Bisnis Bersinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

"Jadi kita berharap masyarakat Kabupaten Lingga memiliki pengetahuan tentang bahayanya tindak perdagangan orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Dabo Singkep, Yanto Ardianto saat diwawancarai awak media.

Menurutnya, sejauh ini untuk di Kabupaten Lingga belum ada korban TPPO.

"Dan peruntukkannya pun mereka jelas untuk tujuan liburan dan berobat jika pengajuan paspor di Imigrasi Dabo," kata Yanto.

Wilayah rawan di pulau-pulau Kabupaten Lingga, juga tidak lepas dari perhatian mereka, untuk melakukan sosialisasi ke warga pesisir khususnya.

"Karena salah satu bentuk pelayanan publik, maka informasi itu perlu kita sampaikan dan jangan sampai mereka tidak paham tentang tindak pidana perdagangan orang itu, seperti apa ciri-ciri dan indikasinya bagaimana, insyallah kita akan terus bergerak," jelasnya. 

Yanto menerangkan, bahwa saat ini BP2MI Badan Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia harus ada rekomendasi BP2MI dan Dinas Tenaga Kerja, jika memang benar-benar yang bersangkutan ingin bekerja.

"Sejauh ini kita kan preventif dikhawatirkan ada warga kita yang mencoba karena tidak paham untuk keluar negeri dengan iming-iming janji, maka itu yang kita berikan pemahaman agar mereka terhindar dari kegiatan TPPO tersebut," ungkapnya. 

Yanto menambahkan, rata-rata pemohon paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Dabo Singkep, untuk kepentingan berobat, berwisata dan bersilaturahmi dengan keluarga yang berada di luar negeri.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap dapat pemahaman tentang bahayanya TPPO, serta disosialisasikan kembali ke masyarakat,” tambahnya. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved