BINTAN BANGKIT

Bupati dan DPRD Bintan Bahas Rancangan Perubahan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2023

Bupati dan DPRD Bintan membahas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023.

Penulis: ronnye lodo laleng |
ISTIMEWA
Bupati Bintan Roby Kurniawan dan DPRD Kabupaten Bintan membahas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023, di ruang Paripurna Setwan Bintan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bupati Bintan Roby Kurniawan dan DPRD Kabupaten Bintan membahas rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023, di ruang Paripurna Setwan Bintan.

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bintan H Nezar Ahmad mengatakan, hal ini dilakukan, berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Bintan nomor 1 tahun 2019 dan perubahan nomor 26 tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bintan.

"Rapat koordinasi rancangan keuangan daerah diikuti 18 dari 25 anggota DPRD Kabupaten Bintan. Tujuh lainnya izin," kata Nezar, Jumat (11/8/2023).

Berdasarkan jumlah hadir peserta rapat sudah memenuhi quorum, sehingga rapat paripurna dinyatakan sah dibuka dan akan dilakukan pengkajian untuk draft perubahan rancangan keuangan daerah.

Bupati Roby dalam kesempatan itu menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara.

Rancangan perubahan target pendapatan pada perubahan APBD Kabupaten Bintan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,105 triliun.

Direncanakan menurun sebesar Rp 32,4 miliar lebih atau sebesar 2,85 persen jika dibandingkan dengan penetapan APBD murni tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 1,137 triliun. 

"Perubahan pendapatan daerah Kabupaten Bintan pada tahun anggaran 2023 secara total direncanakan sebesar Rp 1,105 triliun bersumber dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah," sebut Roby.

Penerimaan pendapatan asli diperkirakan sebesar Rp 270,2 miliar berasal dari pajak hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Kemudian pendapatan transfer diperkirakan sebesar Rp 831,2 miliar bersumber dari dana perimbangan dana insentif daerah, dana desa, dan pendapatan transfer antar daerah. 

"Keempat belanja daerah pada perubahan APBD tahun 2023 direncanakan sebesar Rp 1,268 triliun lebih mengalami peningkatan sebesar Rp 85,3 miliar lebih atau sebesar 7,21 persen dibandingkan dengan penetapan APBD murni tahun anggaran 2023 yaitu sebesar Rp 1,183 triliun," jelasnya.

Diharapkan semua kebijakan umum anggaran yang mengawali proses penyusunan perubahan APBD tahun 2023, dapat dibahas sesuai dengan alokasi waktu dan jadwal kegiatan Anggota DPRD.

Tentunya dengan memperhatikan tahapan dan jadwal penyusunan APBD sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved