BATAM TERKINI

Ijin Tinggal Diperpanjang Jadi 10 Tahun, 7 WNA Gercep Urus Golden Visa di Imigrasi Batam 

Kebijakan perpanjangan ini tinggal menyusul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Kantor Imigrasi batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan Golden visa bagi warga negara asing kini bisa tinggal selama 10 tahun di Indonesia menjadi kabar baik bagi mereka WNA yang sudah lama tinggal dan punya usaha di Batam. 

Kebijakan perpanjangan ini tinggal menyusul setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. 

Hal itu tertuang dalam PP 40/2023 ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 adalah perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

PP ini mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal. Saat ini pemberian visa diberikan sampai 10 tahun.

Bunyi PP itu, menegaskan pada skema pemberian visa dan izin tinggal dilakukan perubahan jangka waktu pemberian visa dan izin tinggal, dari semula 5 tahun menjadi sampai dengan 10 tahun

Adapun aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023.

Belum genap sepekan diberlakukannya Golden visa, tercatat sudah ada tujuh WNA yang melakukan pengurusan Golden visa.

“Lima Golden visa sudah, dua lainnya belum terealisasi persyaratan dari yang bersangkutan,” ujar kepala Imigrasi khusus Batam, Subki, Sabtu (12/8).

Kata dia, aturan Golden visa ijin tinggal 10 tahun merujuk pada aturan pusat sebagaimana Pp 40 tahun 2023. 

Golden Visa bukan hal baru yang dilakukan negara dunia untuk mendongkrak perekonomian dengan cara menarik investasi Luar negeri.

Kebijakan ini merupakan salah satu inisiatif dalam perekonomian dunia dengan memberikan visa khusus. Terurama kepada investor yang berinvestasi dalam negara yang menerapkan program Golden Visa.

Kebijakan ini sangat diminati investor karena mereka bisa mendapatkan status residensi permanen. (TRIBUNBATAM.ID/bereslumbantobing)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved