Rabu, 22 April 2026

BATAM TERKINI

BP Batam Terapkan Tarif Baru Bongkar Muat Peti Kemas dan Pass Penumpang Internasional

Penyesuaian tarif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi kegiatan bongkar muat peti kemas serta pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjad

Editor: Eko Setiawan
ISTIMEWA
Suasana pelabuhan peti kemas Batuampar Kota Batam 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Mulai Senin (14/8/2023), Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) memberlakukan tarif baru untuk kegiatan bongkar muat peti kemas dan pass penumpang internasional.

Penyesuaian tarif bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi kegiatan bongkar muat peti kemas serta pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi terminal peti kemas yang modern.

Tarif baru mengacu pada Surat Edaran (SE) nomor 17 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Bongkar/Muat Peti Kemas di Pelabuhan Batu Ampar dan SE Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan dan Penerapan Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Perka BP Batam Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan pada Badan Usaha Pelabuhan yang diterbitkan pada tanggal 10 Agustus 2023.

Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa tarif baru ini meliputi:

- Container Handling Charge (CHC) peti kemas FCL (Full Container Load) ukuran 20 Feet Isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 Feet Kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 Feet Isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 Feet Kosong sebesar Rp 655.000 per boks.

- Non-Container Handling Charge (CHC) dan Tarif Penumpukan peti kemas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Pass penumpang internasional yang naik dari Rp 65.000 menjadi Rp 100.000 per orang/sekali masuk.

- Tarif layanan baru untuk kegiatan labuh dan tambat kapal pesiar/cruise yakni sebesar Rp 40,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera dalam negeri dan Rp 1.118,- per GT/kunjungan untuk jasa labuh kapal pesiar berbendera luar negeri. Sedangkan tarif tambat kapal pesiar berbendera dalam negeri adalah Rp 40,- per GT/Etmal dan tarif tambat kapal pesiar berbendera luar negeri adalah Rp 792,- per GT/Etmal.

"Penyesuaian tarif ini dilakukan mengingat BP Batam telah melakukan perbaikan infrastruktur dan suprastruktur di Pelabuhan Batu Ampar untuk meningkatkan pelayanan kegiatan bongkar muat peti kemas. BP Batam juga sudah menyiapkan konsep pengembangan Pelabuhan Batu Ampar menjadi terminal peti kemas yang modern demi meningkatkan efisiensi bongkar muat peti kemas," ujar Dendi.

Dendi berharap pemberlakukan penyesuaian tarif baru ini dapat dilaksanakan oleh seluruh pengguna jasa pelabuhan barang dan pelabuhan penumpang guna peningkatan pelayanan kegiatan bongkar muat barang maupun layanan penumpang di wilayah Pelabuhan Bebas Batam.

"Penetapan tarif ini telah melalui beberapa tahap sosialisasi dan pada akhirnya disepakati asosiasi jasa kepelabuhanan," imbuhnya.

(AMINUDDIN/TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved