Selasa, 14 April 2026

BATAM TERKINI

Curi HP dan Nyaris Dihajar Warga, Seorang Residivis di Batam Diamankan Polsek Bengkong

Seorang residivis di Batam ditangkap polisi karena mencuri handphone milik warga dan nyaris dihajar warga. Tersangka berhasil diamankan polisi.

Penulis: Ucik Suwaibah |
SOLO.TRIBUNNEWS
Ilustrasi. Seorang residivis di Batam ditangkap polisi karena mencuri handphone milik warga dan nyaris dihajar warga. Tersangka berhasil diamankan polisi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang residivis dengan inisial SMN (33) kasus penganiayaan dan pengrusakan di Batam kembali melakukan aksi tindak kriminal. 

Kali ini tersangka melakukan aksi pencurian handphone milik warga di kawasan Bengkong Laut, Kota Batam.

SMN berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong berdasarkan laporan pencurian yang dialami oleh korban beberapa hari lalu.

Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra membenarkan hal tersebut, dan saat ini tengah diamankan di Mapolsek Bengkong.

"SMN tertangkap saat hendak beraksi lagi, namun ketahuan warga dan langsung diamankan," kata Kapolsek Bengkong, Rizqy, Kamis (17/8/2023).

Baca juga: Rayakan HUT 78 RI, PT BSSTEC Bagikan Bantuan Bagi Warga Pulau di Batam

Rizqy menjelaskan saat diamankan, SMN nyaris menjadi bulan-bulanan massa karena saat itu kedapatan hendak beraksi kembali.

Kemudian, dari penangkapan SMN, kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 2 unit hp milik pelapor (korban).

Kerugian yang dialami korban lebih kurang Rp 5,1 juta.

Disamping itu, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Ipda Anwar Aris mengatakan saat ini SMN tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Sementara. Hasil pemeriksaan yang dilakukan tersangka sudah sering beraksi mencuri," kata Aris.

Polsek Bengkong saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari bukti hasil curian lainnya yang telah dijual.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku di antaranya ada 2 unit HP curian, 1 sepeda motor Yamaha Mio J yang merupakan motor yang dipakai untuk beraksi.

Atas tindakannya tersebut, ia dijerat pasal yang disangkakan yaitu pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved