Senin, 13 April 2026

PEMILU 2024

KPU Kepri Umumkan DCS Peserta Pemilu 2024 Besok

KPU Kepri melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Mereka akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu (19/8/2023).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Priyo Handoko mengungkap tahapan Pemilu 2024 berupa pengumuman daftar calon sementara (DCS), Sabtu (19/8/2023). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilu 2024 di Kepri terus berlanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri rencananya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu (19/8/2023).

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko menjelaskan, sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 70, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.

"Silakan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 19 sampai 28 Agustus mendatang,” sebutnya, Jumat (18/8/2023).

Pengumuman DCS dilakukan paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah.

Serta laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

KPU pada tiap-tiap daerah di Kepri akan mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS paling sedikit di satu media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.

Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap 108 Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat

“Pengumuman DCS dilakukan selama lima hari. Jadwal pengumuman DCS pda 19 sampai 23 Agustus 2023,” ujarnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved