PEMILU 2024
KPU Kepri Umumkan DCS Peserta Pemilu 2024 Besok
KPU Kepri melanjutkan tahapan Pemilu 2024. Mereka akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu (19/8/2023).
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Tahapan Pemilu 2024 di Kepri terus berlanjut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri rencananya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), Sabtu (19/8/2023).
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko menjelaskan, sesuai Peraturan KPU No 10 tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pasal 70, maka KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DCS untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
"Silakan masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS pada 19 sampai 28 Agustus mendatang,” sebutnya, Jumat (18/8/2023).
Pengumuman DCS dilakukan paling sedikit di 1 (satu) media massa cetak harian dan media massa elektronik daerah.
Serta laman dan media sosial KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
KPU pada tiap-tiap daerah di Kepri akan mengumumkan persentase keterwakilan perempuan dalam DCS paling sedikit di satu media cetak harian nasional dan media massa elektronik nasional.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024, KPU Kepri Ungkap 108 Berkas Bacaleg Belum Penuhi Syarat
“Pengumuman DCS dilakukan selama lima hari. Jadwal pengumuman DCS pda 19 sampai 23 Agustus 2023,” ujarnya kembali.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Anggota-Komisioner-KPU-Kepri-Priyo-Handoko-soal-DCS-Pemilu-2024.jpg)