Polda Metro Jaya Koordinasi dengan TNI, Bongkar Jual Beli Senpi Modus KTA Kemhan

Polisi mengungkap jual beli senpi ilegal modus KTA TNI hingga Kemhan. Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Puspom TNI.

TribunBatam.id/Istimewa via WartaKotalive.com/Joko Supriyanto
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi berkoordinasi dengan Puspom TNI dalam membongkar jual beli senjata menggunakan KTA palsu Kemhan. 

TRIBUNBATAM.id - Polda Metro Jaya terus berkoordinasi dengan Puspom TNI AD.

Koordinasi sejak Juni ini menurut Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi setelah polisi membongkar kasus jual-beli senjata api (senpi) ilegal hingga menggerebek pabrik modifikator senpi di Semarang, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini berawal adanya seorang tersangka yang menggunakan KTA TNI AD hingga Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu.

Tersangka menggunakan kartu palsu seolah-olah itu adalah asli, bahkan melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer, padahal itu bukan militer.

"Sejak bulan Juni, kami berkolaborasi dengan Puspom Angkatan Darat (AD) melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi angkatan darat dan kementerian pertahanan," kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Hengki mengatakan saat itu pihaknya berhasil menyita 38 pucuk senjata api laras pendek dan panjang.

Di sisi lain, Hengki mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror Polri sehingga bisa menangkap karyawan KAI berinisial DE (28) di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Di luar jaringan terorisme, Polda Metro Jaya mengungkap penjualan senjata api ilegal.

Dalam kasus ini, Polda Metro menyita kembali 18 pucuk senjata api modifikasi.

"Di luar yang diungkap oleh Densus di Bekasi beberapa waktu lalu, ini 18 (pucuk) sudah kita amankan, beberapa tersangka kami tangkap," katanya.

Hengki menjelaskan, jaringan penjual senjata api modifikasi ini menjual senjata api melalui e-commerce.

Beberapa di antaranya dijual kepada tersangka terorisme, DE.

"Modus operandinya adalah tersangka teror yang diungkap oleh Densus ini menerima beberapa senjata melalui e-commerce penjualan online. Jadi mereka ini tidak pernah bertemu, bahkan kami menemukan di sini akun yang digunakan tidak sesuai dengan nama tersangka teror ini. Mereka pesan senjata dari ini kemudian dikirim, mereka tidak saling bertemu," tuturnya.

Total, sudah ada 56 pucuk senjata api ilegal yang berhasil disita dalam pengungkapan tersebut.

Dari 56 pucuk tersebut, beberapa di antaranya ada senpi pabrikan dan senjata api modifikasi.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved