BATAM TERKINI

Polisi Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Batam, 21 CPMI dan 3 Tersangka Diamankan

Polisi telah mengamankan 21 calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Australia dan New Zealand dari Batam. Tiga orang jadi tersangka.

Penulis: Ucik Suwaibah |
Kasatreskrim Polresta Barelang untuk Tribun Batam
Pelaku dan CPMI Ilegal yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Barelang 

Selain mengamankan 3 tersangka, Satreskrim Polresta Barelang juga menyita barang bukti yakni satu unit 1 unit mobil Toyota Rush berwarna Hitam, 8 buah dokumen Paspor milik CPMI, 7 lembar bukti transfer ke rekening Yayasan California Education Centre, 1 lembar kwitansi pembayaran ke Yayasan California Education Centre, 2 unit handphone merk Oppo berwarna hitam dan biru metalik, 1 unit handphone Samsung berwarna hitam, sebuah buku rekening BRI atas nama Yayasan California Education Centre.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 81 juncto pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 E KUHP. 

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 M," ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang.

Budi dalam keterangannya menjelaskan EY merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016, dengan putusan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. (TRIBUNBATAM.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved