BATAM TERKINI
Sekda Batam Minta BLUD UPT Harus Tingkatkan Pelayanan Tanpa Bebani APBD
Sekda Batam, Jefridin Hamid meminta Badan Layanan Umum Daerah bisa mengoptimalkan pelayanan tanpa membebani APBD.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharapkan mampu mengoptimalkan perannya dengan baik dan kreatif dalam menjalankan layanan.
Hal itu ditegaskan oleh Sekda Kota Batam Jefridin saat ditanya tentang peran BLUD di Kota Batam saat ini.
“Tujuan diterapkannya BLUD ini tentunya untuk memberikan layanan umum agar lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab," katanya Kamis (24/8/2023).
Sebelumnya, Rabu (23/8/2023), Pemkot Batam menggelar rapat optimalisasi pelayanan BLUD di Kota Batam.
Dalam rapat tersebut, Jefridin menjelaskan, BLUD adalah sistem pengelolaan keuangan yang diterapkan oleh UPT Dinas atau badan daerah untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
"Keberadaan BLUD harus dipahami, bahwa BLUD itu pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan umum pada masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Baca juga: PABRIK Kaca Bakal Dibangun di Batam, HIPMI Berharap Smelternya Dibangun di Lingga
Menurutnya, UPT yang menerapkan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah yang berlaku umum.
Namun, ia tidak ingin dengan penerapan BLUD ini justru menambah beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam.
“Harus seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran. Pembiayaan BLUD diperoleh dari usaha yang akan kita lakukan. Tolong diingat itu, jangan dengan adanya BLUD menambah belanja APBD,” pesannya.
Ia menambahkan, bagi puskesmas dan rumah sakit yang menerapkan sistem BLUD, maka pengelolaan keuangannya secara fleksibel.
Dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa memprioritaskan keuntungan.
Praktek bisnis yang sehat artinya seluruh keuntungan dimanfaatkan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan.
"Untuk menjadi BLUD, ada 3 syarat yang harus dipenuhi. Ketiga syarat tersebut adalah syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif,” sebutnya. (TRIBUNBATAM.id/Aminuddin)
Prosedur Ketat Truk Sampah Masuk TPA Punggur, Wajib Timbang dan Disemprot Pelarut |
![]() |
---|
Rugikan Negara Rp4,5 Milliar, Kejati Tahan Mantan Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama |
![]() |
---|
Cara Pemerintah Bawa Batam ke Kancah Internasional, Bajafash Festival Jadi Andalan |
![]() |
---|
Warga Batam Tewas Usai Dikeroyok, Tiga Tersangka Dibekuk, Terkait Motif Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Senyum Bahagia Penumpang Roro Dapat Nasi Kotak Dari Jurnalis dan Polisi: Buat Bekal di Kapal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.