KEUANGAN

Tanpa Rekening Bank, Begini Cara Setor dan Tarik Tunai Menggunakan QRis

Transfer, setor, dan tarik tunai menggunakan QRIS dapat dilakukan di mesin ATM, merchant QRIS tertentu, atau di agen-agen QRIS dll.

Dokumentasi Bank Indonesia Kepri
Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau, Adidoyo Prakoso. 

TRIBUNBATAM.id, Batam - Masyarakat Indonesia yang tidak memiliki rekening bank tetap dapat melakukan tarik tunai, transfer, dan setor tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS).

Fitur yang dinamai QRIS TUNTAS ini tidak hanya dapat ditemui pada aplikasi penyedia jasa pembayaran (PJP) Bank, melainkan juga PJP Non Bank, seperti e-wallet Gojek, Shopee, Dana, dan lain sebagainya.

Transfer, setor, dan tarik tunai menggunakan QRIS dapat dilakukan di mesin ATM (cash deposit machine), merchant QRIS tertentu, atau di agen-agen QRIS yang tersebar di beberapa wilayah.

"QRIS bisa diambil dari rekening simpanan di bank atau juga uang elektronik pada e-wallet yang sudah teregistrasi," ujar Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kepulauan Riau (Kepri), Adidoyo Prakoso, Kamis (24/8/2023).

Caranya juga cukup mudah, untuk melakukan transfer, pengguna dapat memindai kode QRIS dari pihak penerima terlebih dahulu.

Kemudian pilih sumber dana, dan masukkan jumlah dana yang ingin ditransfer, terakhir masukkan pin/password e-wallet.

Untuk tarik tunai, pengguna dapat mendatangi mesin ATM atau merchant QRIS yang menjadi agen.

Baca juga: Cara Tarik Tunai dengan QRIS di ATM dan Merchant dengan Mudah

Baca juga: Cara Menggunakan QRIS untuk Tarik Tunai, Transfer hingga Setor Tunai

Lakukan langkah yang sama seperti transfer menggunakan QRIS ke akun merchant, kemudian merchant akan mencairkan uang tersebut dalam bentuk cash.

Sedangkan untuk setor tunai, pengguna dapat menyerahkan uang yang ingin disetor tunai kepada mesin ATM atau agen QRIS.

Lalu agen akan mengirimkannya ke rekening atau e-wallet pengguna.

"Tujuan disediakannya fitur QRIS TUNTAS ini adalah agar keuangan di daerah semakin inklusif. Fitur ini juga dapat dimanfaatkan bagi masyarakat di desa-desa atau wilayah terpencil," ujar Adidoyo. 

QRIS TUNTAS ini baru dapat berlaku efektif secepat-cepatnya mulai tanggal 1 September 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023. (*)

(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved