BATAM TERKINI

DUA Maling Motor di Lubuk Baja Batam Incar Motor Diparkir Tak Kunci Stang

Dua pelaku kasus curanmor di Lubuk Baja Batam menggasak sejumlah motor yang ada di parkiran tanpa dikunci stang.

TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto
Barang bukti kasus curanmor di Lubuk Baja Batam. Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni motor trail dan matic berinisial JW (26) dan I (45). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yakni motor trail dan matic berinisial JW (26) dan I (45).

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Yudi Arvian mengatakan, jika JW dan I sudah melakukan aksi pencurian di wilayah Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam aksinya sebanyak sudah dua kali dan menjual hasil curiannya di media sosial.

“Pelaku JW dan I ini sudah masing-masing dua kali mencuri motor jenis matic dan trail,” ujar Yudi kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Yudi menambahkan, kedua pelaku ini tidak saling mengenal.

Baca juga: JADWAL Pawai Karnaval di Dabo Singkep Lingga, Bakal Digelar Besok Pukul 13.00 WIB

Sasaran pelaku mereka kerap menyasar sepeda motor korbannya yang terparkir sembarangan terlebih kepada motor yang tak dikunci ganda.

“Motor curian dia bobol dengan cara merusak atau memotong kabel kunci kontak menggunakan gunting, kami dalam hal ini menerima 2 laporan polisi (LP) dari masyarakat yang kehilangan sepeda motornya" tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 2 unit motor.

Kendaraan bermotor tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk baja.

Kapolsek menegaskan, polisi masih mendalami kasus penangkapan maling motor trail dan matic ini. 

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengembangan terhadap barang bukti hasil pencurian para pelaku.

Ia menduga jumlah motor yang dicuri bisa bertambah.

“Kami masih melakukan pengembangan kembali terhadap barang bukti, baik yang telah dijual oleh para pelaku atau lainnya,” katanya.

Aksi kedua tersangka pun mendapat ganjaran JW dan I dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 5e KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman pidana tujuh tahun. (TRIBUNBATAM.id/Deny Guspriyanto)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved