DISKOMINFO KEPRI

Pemprov Kepri Gesa Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kepri

Pemerintah Provinsi Kepri telah menunjukkan peningkatan indeks evaluasi SPBE dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

Penulis: Endra Kaputra |
Biro Adpim Pemprov Kepri
Kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Piloting Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (24/7/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Piloting Penyusunan Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2023 Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di Wilayah Provinsi Kepri.

Kegiatan ini dibuka Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Sardison di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Selasa (24/7/2023).

Acara itu bertujuan untuk mendukung penerapan SPBE Nasional sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden No 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.

Dalam kegiatan Pembinaan dan Pendampingan Piloting Penyusunan Arsitektur SPBE tersebut hadir 7 narasumber dari Kemenpan-RB secara langsung maupun secara daring sebagai informan yaitu, Analisis Kebijakan pada Asisten Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE PAN-RB RI Hj. Munawwarah, Kaleb Sihombing, Komagi Dinar Primasta, Hamzah Fansuri, Desti Nuraini, Perwita Sari dan Aisyah Nusa Ramadhana.

Sardison menyampaikan bahwa pelayanan publik menjadi salah satu atensi besar pemerintahan Gubernur Ansar sesuai dengan salah satu misi RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 yang ke-2, yaitu melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan berorientasi pelayanan.

"Dengan penerapan SPBE yang akuntabel, maka tingkat kepercayaan masyarakat kepada pelayan publik juga semakin meningkat, sehingga kinerja pemerintah dapat semakin baik lagi," papar Sardison.

Sardison juga menjelaskan bahwa di era Revolusi Industri 4.0, teknologi informasi dan komunikasi (TIK) memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan SPBE atau E-Government.

"SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, SPBE juga bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu," tegas Sardison.

Sementara itu, Kadiskominfo Kepri Hasan, mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepri telah menunjukkan peningkatan indeks evaluasi SPBE dari tahun 2018 hingga tahun 2022.

"Pada tahun 2018, indeks evaluasi SPBE Provinsi Kepri adalah 2,14 dengan predikat cukup, sedangkan pada tahun 2022, indeks evaluasi SPBE Provinsi Kepri meningkat menjadi 2,68 dengan predikat baik. Peningkatan ini menjadi pemicu dan semangat untuk terus meningkatkan kualitas SPBE di Provinsi Kepri. Hal ini perlu untuk terus dipertahankan," ujar Hasan.

Hasan juga menyampaikan bahwa Arsitektur SPBE adalah satu kerangka kerja yang bisa mengintegrasikan proses bisnis, data dan informasi, aplikasi, keamanan, infrastruktur SPBE, serta menghasilkan satu layanan yang terintegrasi.

"Arsitektur SPBE juga akan menjadi panduan bagi perbaikan tata kelola di instansi masing-masing. Untuk itu, mari bersama-sama kita mengikuti pembinaan dan pendampingan ini dengan serius dan aktif," tambahnya. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved