MOTOR LISTRIK

Cara Mendapatkan Subsidi Pembelian Motor Listrik Rp 7 Juta per Unit

Diler akan memeriksa kesesuaian data pembeli motor listrik berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil

kompas.com
SUBSIDI - Pemerintah memberikan subsidi pembelian motor listrik. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah memperluas penerima subsidi motor listrik menjadi 1 unit tiap 1 NIK KTP. Lantas bagaimana cara mendapatkan subsidi motor listrik?

Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, perubahan kebijakan tersebut untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

"Tujuan tersebut, tentu akan berdampak terhadap peningkatan investasi, memacu produktivitas dan daya saing industri, serta perluasan tenaga kerja,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Pada Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 juga disebutkan bahwa dalam proses pembelian motor listrik subsidi, pembeli cukup menunjukkan KTP.

Baca juga: Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Berlaku, 1 Motor Untuk 1 NIK KTP

Nantinya diler akan melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK yang terintegrasi dengan data kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)," kata dia.

Terakhir, Agus mengatakan, melalui program tersebut, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik.

“Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri,” ucap dia.

Syarat penerima subsidi motor listrik Berdasarkan Permenperin Nomor 21 Tahun 2023 disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama.

Agus mengatakan, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah tersebut syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. "Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved