BATAM TERKINI

Pengadilan Agama Catat 868 Wanita Jadi Janda Baru di Batam, Paling Banyak Usia 25 Tahun

Faktor utama terjadinya perceraian di Batam ini sebagain besar masalah ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, kemudian disusul kurang bertanggungjawabny

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Thinkstock/kieferpix
Ilustrasi yang jadi janda 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Jumlah janda di kota Batam meningkat. Pengadilan Agama Batam mencatat ada sebanyak 868 ibu-ibu yang gugatannya dikabulkan. Secara otomatis mereka pun dinyatakan berstatus janda. 

Secara akumulasi hingga bulan Agustus, Pengadilan Agama Batam mencatat pengajuan cerai gugat ada sebanyak 1.060 perkara. 

"Ya, sampai dengan 28 Agustus perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Batam mencapai 1.060 perkara. Dari perkara itu, 868 yang sudah diputus,” ujar humas Pengadilan Agama Kota Batam, Azizon, Selasa (29/8).

Kata dia, dari perkara yang masuk ini sebanyak 868 perkara sudah diputus alias dikeluarkan akta perceraiannya. 

Sedangkan sisanya, masih menunggu agenda persidangan. 

Faktor utama terjadinya perceraian di Batam ini sebagain besar masalah ekonomi, ketidakharmonisan keluarga, kemudian disusul kurang bertanggungjawabnya pasangan. 

"Penyebabnya masalah ekonomi, tidak memberi nafkah, perselisihan pertengkaran terus menerus dan kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya. 

Adapun usia yang paling banyak mengajuan perceraian adalah usia 25 tahun sampai 40 tahun. Usia tersebut sangat rentan mengingat ego kedua pasangan masih sangat tinggi yang menyebabkan pemicu dan sekaligus keretakan rumah tangga. 

"Paling banyak usia muda, rata-rata usia 25 tahun sampai 40 tahun," ungkapnya. 

Jika dirincikan per bulan kasus tertinggi terjadi di bulan Januari yakni sebanyak sebanyak 214 kasus, lalu Februari 129 kasus. Kemudian  pada Maret, mencapai 116 kasus. Kemudian menurun di April menjadi 49 kasus, meningkat lagi di bulan Mei yakni 149 kasus dan Juni sebanyak 131 kasus, Juli 150 kasus serta sampai dengan 11 Agustus ini 123 kasus. 

Sementara itu jika diuraikan, gugatan dari pihak istri atau cerai gugat masih mendominasi kasus yang masuk ditahun 2023 ini. 

Sementara itu untuk cerai talak, kasus yang masuk mencapai 378 kasus. Dimana 327 kasus dikabulkan.

Sebelum disidangkan, Hakim PA terlebih dahulu akan melakukan uoaya medias. 

Sebab dari kasus yang masuk itu, akan dimediasi terlebih dahulu pihak pengadilan agama. Setelah mediasi ada juga yang mencabut kembali gugatan perceraian atau tidak melanjutkan gugatan perceraiannya. (TRIBUNBATAM.id/bereslumbantobing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved