Selasa, 14 April 2026

DISKOMINFO KEPRI

Harapan Gubernur Kepri Buat Anggota BPSK Tanjungpinang Periode 2023 2028

Gubernur Kepri menaruh harapan buat anggota BPSK periode 2023-2028 yang baru dilantik, Rabu (6/9/2023).

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Dok Biro Adpim Pemprov Kepri
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028 di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad melantik dan mengambil sumpah sembilan orang anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang periode 2023-2028.

Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPSK itu berlangsung di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (6/9/2023).

Pelantikan anggota BPSK Kota Tanjungpinang Periode 2023-2028 didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 985 Tahun 2023 tertanggal 4 September 2023.

BPSK adalah sebuah badan atau institusi yang dibentuk sebagai wadah untuk menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad berharap kepada anggota BPSK Tanjungpinang yang baru dilantik untuk dapat bekerja secara profesional tanpa memihak.

Baca juga: Gubernur Kepri Raih Indonesia Awards 2023, Kembangkan Industri Pasca Pendemi

Pelayanan terhadap masyarakat terkait hak dan perlindungan konsumen harus terus ditingkatkan.

"Pemerintah pusat dan daerah terus berusaha meningkatkan pemberdayaan konsumen agar tumbuh kesadaran konsumen akan hak mereka," kata Ansar Ahmad.

Kepercayaan dari konsumen merupakan salah satu kunci sukses kelangsungan dunia usaha dan mempercepat perputaran ekonomi.

Membangun dan mempertahankan kepercayaan konsumen bukanlah persoalan mudah karena bukan hanya menyangkut hubungan antara produsen dan konsumen semata.

Tetapi juga terkait dengan ketentuan hukum yang mengatur hubungan di antara mereka.

Gubernur Kepri mengingatkan pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan ganti kerugian kepada konsumen menjadi tanggung jawab BPSK.

Baca juga: Mantan Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin Dikabarkan Jadi Pj Gubernur Sulsel

Ini merupakan salah satu bentuk perlindungan konsumen yang bersifat represif, yaitu perlindungan kepada konsumen setelah mengalami kerugian.

"Harapan kami kinerja dari BPSK benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," kata Ansar Ahmad.

Di kesempatan yang sama, Gubernur Kepri juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Eddy Prayitno, seorang tenaga harian lepas Diskominfo Kepri yang meninggal ketika sedang bekerja.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved