TANJUNGPINANG TERKINI

Oknum Polisi di Tanjungpinang Diperiksa Dugaan Penipuan Trading Binomo

Penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi berinisial CR atas Kasus Trading Binomo.

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM/ALFANDI
Ebel Onesmarez usai dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri saat berada di Polsek Tanjungpinang Timur, Jumat (8/9/2023) 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Penyidik Polda Kepri melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi berinisial CR atas Kasus Trading Binomo.

Oknum polisi yang berdomisili di Kota Tanjungpinang itu diperiksa di Polsek Tanjungpinang Timur, Kamis (7/9/2023) kemarin.

Selain oknum polisi, Penyidik Polda Kepri juga melakukan pemeriksaan kepada saksi dari pelapor terkait kasus dugaan penipuan pasar modal melalui trading aplikasi Binomo tersebut.

Setelah berlangsung 5 jam pemeriksaan, Ebel Onesmarez mengatakan, bahwa dirinya merupakan saksi dari pelapor Sy yang menjadi korban dugaan penipuan pasar modal melalui trading aplikasi Binomo.

Menurutnya, ada beberapa pertanyaan dilontarkan oleh penyidik kepada dirinya.

Salah satunya meminta keterangan terkait investasi SY dan juga CR, kemudian bagaimana penggunaan dananya setelah terjadi investasi.

"Jadi penyidik menanyakan keterangan dari sejumlah link. Soalnya oknum ini memberikan link pada group investasi," katanya.

Lanjutnya, penyidik juga ada menanyakan aplikasi apa saja yang digunakan CR selaku oknum polisi tersebut.

"Sesuai yang saya tahu, saya sampaikan aplikasi Binomo, Olymptrade, Indodax, dan lain sebagainya," terangnya.

Disinggung mengenai kerugian korban SY, Ebel menyebutkan korban mengalami kerugian hingga Rp 90 juta rupiah dalam kasus penipuan pasar modal melalui trading aplikasi Binomo.

"Korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta rupiah," ungkapnya.

Ebel juga menambahkan, setelah dimintai keterangan, pihaknya akan melengkap sejumlah dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik.

Ia pun berharap kasus ini menemukan titik terang, karena takutnya akan ada korban- korban yang lainnya turut melapor.

"Soalnya link ini dibagikan didalam group jadi tentunya ada orang lian menjadi korban affiliator ini," tutupnya.(als)

Ebel Onesmarez yang dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kepri saat berada di Polsek Tanjungpinang Timur.(alf)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved