KEUANGAN

Cara Bayar Pembelian Sukuk Ritel SR019 Melalui BCA, BRI, Dan Mandiri

Sukuk Ritel dilirik setelah Kementerian Keuangan secara resmi telah membuka jadwal penerbitaN SR019 menjadi 1 September 2023 hingga 20 September 2023.

Penulis: Karunia Rahma Dewi | Editor: Eko Setiawan
Tangapan layar resmi BRI.
Cara bayar pembelian Sukuk Ritel SR019  melalui BCA, BRI, dan Mandiri. Foto: Sukuk ritel dari Bank BRI dilansir dalam tangkapan layar resmi BRI, Minggu (10/9/2023). 

TRIBUNBATAM.id- Cara bayar pembelian Sukuk Ritel SR019  melalui BCA, BRI, dan Mandiri.

Pemerintah kini telah meluncurkan sukuk ritel seri SR019 sejak 1 September 2023. 

Resmi dijual untuk masyarakat (WNI) terlebih para investor hingga nanti tanggal 20 September 2023. 

Seperti halnya SBN Ritel jenis dan seri lainnya, SR019 merupakan instrumen investasi yang 100 persen aman dijamin Negara dan memberikan kepastian imbal hasil.

SR019 merupakan instrumen investasi yang dikelola sesuai prinsip syariah.

Meski berjenis syariah, SR019 bisa dibeli oleh semua investor individu Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa memandang latar belakang agama maupun kepercayaan.

Sukuk ritel seri SR019 merupakan  Sukuk ritel kedua yang ditawarkan pemerintah tahun ini, setelah sebelumnya SR018 diterbitkan pada 3 Maret 2023.

SBN Ritel yang telah diterbitkan pemerintah pada tahun ini yakni, Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR012, Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR018, Sukuk Tabungan (ST) seri ST010, hingga Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI023.

Investor dapat melakukan pembelian sukuk ritel SR019 lewat Bank yang telah bekerjasama dengan pemerintahan. 

Salah satunya adalah Bank BCA yang mencatat pemesanan dari investor yang akan beli SR019. 

Setelah melakukan pesanan, investor siap melakukan transaksi pemabayaran di beberapa Bank seperti BCA, BRI, dan Mandiri. 

Berikut cara bayar pembelian sukuk ritel SR019

A.  Melalui mesin ATM. 

1. BCA

  • Masukkan Kartu ATM BCA & PIN.
  • Pilih Menu "TRANSAKSI LAINNYA".
  • Pilih Menu "PEMBAYARAN".
  • Pilih Menu "MPN/PAJAK".
  • Pilih Menu "PENERIMAAN NEGARA".
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Setelah konfirmasi, Anda akan mendapatkan struk Bukti Penerimaan Negara (BPN).

2. BRI 

  • Masukkan Kartu ATM & PIN.
  • Pilih menu "TRANSAKSI LAIN".
  • Pilih menu "PEMBAYARAN".
  • Pilih menu "LAINNYA".
  • Pilih menu "MPN".
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Cek informasi transaksi, konfirmasi.
  • Cetak struk ATM untuk Bukti Penerimaan Negara (BPN). 

3. MANDIRI

  • Masukkan Kartu ATM & PIN.
  • Pilih "BAYAR/BELI".
  • Pilih Menu "PENERIMAAN NEGARA".
  • Pilih "PAJAK/PNBP/CUKAI".
  • Masukkan 15 digit kode billing dan pilih "BENAR".
  • Cek informasi tagihan, bila sesuai tekan "1" dan pilih "YA" untuk melanjutkan.
  • Anda akan mendapat struk ATM untuk Bukti Penerimaan Negara (BPN).

B. Melalui internet banking

1. BCA 

  • Login akun internet banking.
  • Pilih menu "PEMBAYARAN".
  • Pilih menu "PAJAK".
  • Pilih "PENERIMAAN NEGARA" pada jenis pajak.
  • Masukkan 15 digit kode billing.
  • Pilih Sumber Dana, klik "LANJUT".
  • Periksa data, jika sesuai, masukkan nomer token untuk menyetujui transaksi.
  • Tekan tombol "CETAK" untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN).

2. BRI

  • Login akun internet banking.
  • Pilih menu "PEMBAYARAN TAGIHAN".
  • Pilih menu pembayaran "MPN" di menu sebelah kiri.
  • Pilih rekening yang akan dipakai, masukkan 15 digit kode billing dan tekan "KIRIM".
  • Periksa informasi tagihan. Bila sesuai, tekan permintaan token. Token akan dikirimkan melalui SMS ke nomor handphone terdaftar.
  • Masukkan password internet banking dan nomor token yang diterima. Tekan "KIRIM".
  • Klik "CETAK" untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN).

3. Mandiri

  • Login akun internet banking.
  • Pilih menu "BAYAR" lalu klik "PENERIMAAN NEGARA".
  • Pilih Rekening Tabungan, Jenis Pajak "Pajak/PNBP/Cukai" dan masukkan 15 digit kode biling, klik "LANJUTKAN".
  • Periksa informasi tagihan. Bila sesuai, pilih tagihan yang akan dibayar dan klik "LANJUTKAN".
  • Masukkan nomor token untuk persetujuan transaksi.
  • Klik "CETAK" untuk mencetak Bukti Penerimaan Negara (BPN).

(Tribunbatam.id/Karunia Rahma Dewi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved