NATUNA TERKINI

BPBD Soroti Maraknya Karhutla di Natuna, Gandeng Dinas Teknis Bentuk Perbup

Maraknya karhutla di Natuna menjadi atensi BPBD. Mereka bakal menggandeng dinas teknis untuk menyusun Perbup sebagai langkah antisipasi.

TribunBatam.id/Muhammad Ilham
KARHUTLA DI NATUNA - Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Natuna, Raja Darmika saat ditemui di RM Sisi Basisir, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (11/9/2023). Ia menyoroti soal maraknya karhutla di Natuna dan langkah pencegahannya. 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Tingginya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Natuna menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Daerah.

Pasalnya, kerusakan yang ditimbulkan akibat karhutla di Natuna tidak hanya kabut asap.

Dampak dari kahutla di Natuna ini juga berimbas pada turunnya kualitas udara yang dapat menyebabkan gangguan pada saluran pernapasan.

Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Natuna, Raja Darmika menjelaskan bahwa, kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Natuna kebanyakan disebabkan para petani yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Padahal masyarakat sudah sering diberikan sosialisasi terkait cara membuka lahan agar tidak terjadi kebakaran.

"Berbagai upaya untuk mencegah kebakaran sudah sering kami lakukan, mulai dari sosialisasi secara langsung maupun melalui media sosial, radio dan juga spanduk," tutur Raja Darmika usai mengikuti coffee morning Pemda Natuna bersama Media Massa di RM Sisi Basisir, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (11/9/20233).

Menurut Raja, salah satu upaya untuk mencegah karhutla adalah dengan dibentuknya sebuah regulasi tentang tata cara pembukaan lahan.

"Kemarin sudah sempat saya bahas bersama Kadis ketahanan pangan dan pertanian terkait pembuatan Perbub soal pembukaan lahan oleh petani, tapi belum ada tindak lanjut," ujar Raja.

Pentingnya regulasi itu dibuat agar masyarakat tak lagi semena-mena dalam membuka lahan.

Menurut Raja, dari sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan disebabkan petani yang membuka lahan dengan cara dibakar namun tak dijaga.

"Nah kalau ada Perbub ini, tentu petani atau masyarakat yang membuka lahan akan lebih waspada dan berhati-hati lagi," ucapnya.

Dikarenakan ini berkaitan dengan petani, maka BPDB menggandeng dinas teknis dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Meski demikian, pihaknya tetap menghimbau masyarakat untuk tidak semena-mena dalam membuka lahan. Sebab tindakan membakar hutan dan lahan tanpa dijaga dapat dikenakan sanksi pidana.(TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved