BERITA KRIMINAL

Terdakwa Kasus Mutilasi di Bekasi Terancam Pidana Mati, Hari Ini Sidang Putusan

Terdakwa kasus mutilasi di Bekasi, M Ecky Listiantho akan jalani sidang putusan hari ini. Sebelumnya ia dituntut pidana mati

Editor: Dewi Haryati
kolase foto Tribunnews.com
Foto pelaku mutilasi di Bekasi M Ecky Listiantho (kiri) dan korban mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (kanan). M Ecky Listiantho dijadwalkan jalani sidang putusan Senin (11/9/2023) di Pengadilan Negeri Cikarang, Bekasi 

BEKASI, TRIBUNBATAM.id - Masih ingat kasus mutilasi di Bekasi dengan korban bernama Angela Hindriati Wahyuningsih, sedangkan pelaku M Ecky Listiantho (34)?

Kasus pembunuhan sadis ini sebelumnya sempat menghebohkan publik pada akhir Desember 2022 lalu.

Hari ini, Senin (11/9/2023), Pengadilan Negeri Cikarang di Kabupaten Bekasi akan menggelar sidang putusan terhadap pelaku, Ecky.

Sebelumnya, terdakwa kasus mutilasi di Bekasi ini terancam pidana mati pada sidang tuntutan, Senin (7/8/2023) lalu.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cikarang yang menangani perkara ini menuntut supaya terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," demikian bunyi tuntutan Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, dikutip Selasa (8/8/2023).

Tuntutan dari Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi tersebut sudah sesuai harapan keluarga korban Angela Hindriati Wahyuningsih.

Adapun Tim JPU yang menangani perkara ini di antaranya adalah Rizky Putradinata, SH, Hasan Nurodin Akhmad, SH, MH, Rahayudin, SH, Hayomi Saputra, SH, Guntur Wibowo, SH, MH, dan Widyatmoko, SH.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Tinggalkan Surat Kemudian Kabur Usai Habisi Korban

Sementara itu, di situs Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang disebutkan, bahwa pembacaan putusan terhadap terdakwa Ecky oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang dijadwalkan akan berlangsung di Ruang Sidang Candra, pada pukul 10.00 hingga selesai.

Harapan Keluarga Korban

Keluarga korban berharap tuntutan pidana mati tidak berubah ketika majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan vonis untuk terdakwa Ecky.

"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela Hindriati.

Sidang lanjutan kasus mutilasi Angela dengan terdakwa Ecky Listiantho kembali dilanjutkan pada Senin (21/8/2023) di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda pledoi.

Diketahui, Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela Hindriati Wahyuningsih.

Bukan hanya menghabisi nyawa korban, pelaku juga menguasai harta benda milik korban usai pembunuhan tersebut dilakukan.

Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Mutilasi di Bekasi, Polisi Telusuri Motif Ecky Habisi Nyawa Angela

Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Sidang Dakwaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang menggelar sidang kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih dengan terdakwa M Ecky Listiantho (34), Senin (12/6/2023).

Di kursi pesakitan, M Ecky Listiantho yang didampingi dua orang kuasa hukumnya mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berlangsung dari pukul 12.30 WIB dan berakhir pada 13.30 WIB.

Sebelum sidang diakhiri, majelis hakim menanyakan terkait jumlah saksi yang akan disiapkan oleh JPU.

JPU menyatakan akan mempersiapkan 10 saksi untuk yang akan memberatkan M Ekcy Listiantho agar dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Kurang lebih ada 10 saksi 'Yang Mulia'," kata JPU kepada Majelis Hakim di lokasi.

JPU mendakwa M Ecky Listiantho dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sidang dilanjutkan pada Senin (19/6/2023) mendatang dengan agenda pemanggilan saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Desember 2022 lalu.

Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang sejak 2019.

Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listiantho.

Baca juga: Identitas Wanita Korban Mutilasi di Bekasi Terungkap, Menghilang Sejak 2019 Lalu

Kepada polisi, M Ecky Listiantho mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky Listhianto.

Setelah membunuh Angela, Ecky Listiantho juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela. (TribunBekasi.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Sidang Putusan Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listiantho, Dijadwalkan di PN Cikarang, Senin Besok

Sumber: Tribun bekasi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved