Fenomena Uang Mutilasi, Bank Indonesia Minta Masyarakat Waspada Terima Uang

Pihak Bank Indonesia minta masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan menerima atau mempergunakan uang mutilasi.

Editor: Dewi Haryati
Tribun News
ilustrasi uang rupiah 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Belakangan ini beredar video tentang fenomena uang mutilasi.

Yaitu potongan uang Rupiah rusak yang disambung dengan kertas menyerupai Rupiah palsu.

Bank Indonesia telah menegaskan, bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Tindakan tersebut tergolong ke dalam tindakan kriminal yang sama dengan pemalsuan uang dan dapat dipidana.

"Kalau pun tidak termasuk pemalsuan uang, orang yang melakukannya bisa masuk tindak pidana pengrusakan uang Rupiah. Jadi ini tidak main-main," ujar Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono, dalam video yang beredar.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap kemungkinan menerima atau mempergunakan uang mutilasi.

Baca juga: Pria Menganggur di Batam Malah Bikin Uang Palsu, Korbannya Rugi Jutaan Rupiah

Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjaga kualitas uang yang dimiliki dengan menerapkan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah.

"Jika ditemukan beredar, segera lapor ke kepolisian atau Kantor BI di wilayah masing-masing," tegas Erwin.

Secara terpisah, Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Suryono, berkomentar, tindakan memutilasi dan memalsukan uang Rupiah merupakan pelanggaran UU Mata Uang.

BI Kepri mengimbau masyarakat untuk hati-hati dalam mempergunakan uang Rupiah.

"Masyarakat Kepri diharapkan Cinta, Bangga dan Paham Rupiah, karena Rupiah merupakan simbol kedaulatan negara," imbau Suryono, Selasa (12/9/2023).

Masyarakat juga diminta proaktif berperan dalam pemberantasan peredaran uang mutilasi, dengan melaporkan temuan mencurigakan ke pihak berwenang. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved