PEMILU 2024

Hasil Pleno KPU Kepri, Bakal Caleg DPRD Partai Gerindra Berstatus TMS

KPU Kepri menetapkan bakal caleg DPRD dari Gerindra berstatus TMS setelah menerima 10 laporan warga.

TribunBatam.id/Istimewa
Pleno KPU Kepri hasil klarifikasi partai politik terkait 10 laporan warga terhadap seorang bacaleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra, Senin (11/9/2023). 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Seorang bakal caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu membenarkan sikap lembaga penyelenggara Pemilu 2024 terhadap satu bakal caleg DPRD Kepri dari Partai Gerindra itu.

Ia mengungkap jika pihaknya telah menerima klarifikasi dari partai politik terkait seorang bacaleg Kepri dari partai Gerindra yang dilaporkan 10 orang warga pada masa penilaian beberapa waktu lalu.

Setelah menerima klarifikasi dari partai politik, pihaknya sudah melakukan pleno terkait hasil klarifikasi dari partai politik bacaleg, Senin (11/9/2023) kemarin.

"Jadi hasil pleno terhadap seorang bacaleg dari Dapil Kepri 2 itu diputusakan TMS," katanya, Selasa (12/9/2023).

Baca juga: Golkar Tak Kaget KPU Bintan Coret Kadernya dari DCS Pemilu 2024

Setelah hasil pleno keluar, pihaknya sudah menyurati partai politik untuk menyampaikan usulan pengganti bacaleg yang dinyatakan TMS.

KPU Kepri pun memberi waktu kepada partai politik untuk mengganti bacaleg yang berstatus TMS itu mulai 14 hingga 20 September 2023.

Setelah partai politik mengganti dan menyerahkan nama serta berkas bacaleg pengganti.

Setelah itu, KPU Kepri akan mengecek lagi berkas Bacaleg pengganti yang diusulkan partai politik.

Proses verifikasi juga akan dimulai dari tanggal 21-23 September 2023.

Apabila nanti berkas bacalaeg pengganti itu memenuhi syarat (MS), nanti pihaknya akan masukkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Baca juga: Pemilu 2024 di Bintan, KPU Coret Bakal Caleg Partai Golkar, Beri Waktu Sepekan

"Tapi jika TMS, maka kita akan mencoret dan secara otomatis satu orang bacaleg itu berkurang," ucapnya lagi.

KPU Kepri sebelumnya menerima 10 laporan tanggapan masyarakat terkait pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Kepri peserta Pemilu 2024.

Laporan itu masuk setelah KPU Kepri mengumumkan nama-nama Bacaleg DPRD Kepri yang lolos masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Media Cetak dan Elektronik.

10 laporan itu merujuk kepada satu nama Bacaleg DPRD Kepri yang mengadukan dan mempertanyakan perihal apakah Bacaleg yang mendaftar dari Partai Gerindra itu sudah mengundurkan diri dari Partai Demokrat.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved