TANJUNGPINANG TERKINI

Pj Walikota Tanjungpinang Bahas Anggaran Pemilu 2024 Bersama DPRD

Anggaran Pemilu 2024 dibahas bersama Pj Walikota dan DPRD Tanjungpinang saat rapat paripurna tentang APBD-P 2023.

TribunBatam.id/Diskominfo Tanjungpinang
Penandatangan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023 oleh Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Tanjungpinang, Jumat (22/9/2023). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2023, Jumat (22/9/2023).

Penyampaian nota keuangan APBD-P 2023 Tanjungpinang ini dilakukan Hasan sehari setelah dilantik menjadi Pj Walikota Tanjungpinang.

Rapat paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2023 dipimpin oleh Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni.

Dalam rapat paripurna itu, dibahas terkait pengajuan Ranperda Perubahan APBD Tanjungpinang tahun anggaran 2023 telah sesuai dengan perundangan tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.

Atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Kemudian keadaan yang menyebabkan sisa anggaran lebih perhitungan tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.

Serta keadaan darurat dan atau keadaan luar biasa.

“Salah satu yang menjadi dasar perlunya dilakukan perubahan APBD adalah dengan terbitnya surat edaran Mendagri tentang pendanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024,” ucap Hasan.

Sesuai Edaran Mendagri menekankan alokasi anggaran Pemilu 2024 dibebankan pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar 40 persen dan tahun anggaran 2024 sebesar 60 persen sesuai naskah perjanjian hibah daerah.

Hasan menyampaikan, target pendapatan daerah pada Ranperda Perubahan APBD 2023 diproyeksikan sebesar Rp 1.002.711.094.390, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 169.523.281.622.

Pendapatan transfer sebesar Rp 822.547.238.815, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 10.640.573.953.

Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 1.122.271.945.537, terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program kegiatan yang sudah ditentukan.

Sementara itu, untuk pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, Pemko Tanjungpinang memperhitungkan SiLPA pada Ranperda Perubahan APBD 2023 adalah sebesar Rp 119.560.851.147.

"Semoga Ranperda Perubahan APBD 2023 ini dapat dibahas bersama secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah," harapnya.(TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved