Ini Kata Angkasa Pura II Tanjungpinang Soal Akses Internasional Bandara RHF
Pihak Angkasa Pura II Tanjungpinang sebut penerbangan internasional via Bandara RHF tetap bisa dilakukan dengan beberapa syarat
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Status internasional Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang dicabut.
Namun kondisi tersebut tidak menghambat pelayanan penerbangan ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara RHF Tanjungpinang, Muhammad Faisal.
Ia menegaskan bahwa yang dicabut hanya entry point saja.
“Penerbangan internasional tetap bisa dilakukan dengan syarat yang ditetapkan,” ucap Faisal, Senin (25/9/2023).
Itu dengan melihat tujuan, jumlah penerbangan serta kerja sama dengan maskapai.
Baca juga: Nasib Bandara RHF Tanjungpinang, Rute Domestik Ini Berhenti Beroperasi Sementara
Ia mengatakan, pihaknya sudah menemui pihak terkait di Lagoi yang berencana akan mencharter penerbangan ke China dan Vietnam.
“Sudah kita dudukkan bersama pihak Lagoi. Kita sampaikan penerbangan ke luar negeri harus jelas tujuan terbangnya dan perjanjian kerja sama dengan maskapai,” kata Faisal.
Lanjutnya regulasi untuk sistem charter itu bisa dibuka dengan syarat pihak terkait dapat memastikan rencana penerbangan dengan baik, mulai dari jumlah penerbangan dan negara yang akan dituju.
Saat ini pihak di Bandara RHF Tanjungpinang seperti karantina pertanian, imigrasi, bea dan cukai sudah siap mendukung penerbangan internasional termasuk pemerintah daerah (Pemda).
“Sekarang kami menunggu perjanjian kerja sama antara pihak Lagoi dan maskapai, setelah itu bisa kita membuka regulasi,” tukasnya. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0903bandara-rhf-tanjungpinang.jpg)