Rabu, 29 April 2026

Pengacara di Sidoarjo Dilaporkan Kemenag ke Polisi, Rekan Seprofesinya Bertindak

Prayitno, seorang pengacara di Sidoarjo dilaporkan Kemenag ke polisi atas dugaan melanggar UU ITE. Ini awal kasusnya

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
ist
Foto Menteri Agama Yaqut Cholil. Pengacara di Sidoarjo dilaporkan Kemenag ke polisi berawal dari gugatan pengacara itu soal pelayanan haji. Salah satu tergugatnya Menteri Agama 

PROBOLINGGO, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengacara di Sidoarjo, Jawa Timur, yang juga jemaah haji 2023 dilaporkan ke polisi oleh pihak Kementerian Agama (Kemenag) lewat kuasa hukumnya, Taufik Hidayat.

Pengacara bernama Prayitno itu dilaporkan atas dugaan melanggar UU ITE ke Polresta Sidoarjo.

Rekan seprofesi Prayitno pun bertindak.

Kasus yang dihadapi Prayitno ini berawal dari gugatannya ke Kepala Kemenag Sidoarjo, Kemenag Jawa Timur serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait pelayanan haji.

Kala itu Prayitno bersama jemaah lain pada kelompok terbang (Kloter) 17 tidak mendapatkan jatah katering makanan.

Dalam gugatan perdatanya, Prayitno menuntut ganti rugi kepada tergugat Rp 1,1 miliar.

Baca juga: Lima Hal yang Harus Diketahui Sebelum Naik Haji, Salah Satunya Masalah Travel 

Sementara itu, dasar tuduhan melanggar Undang-Undang ITE ini bermula ketika Prayitno diwawancarai beberapa media televisi nasional.

Selanjutnya, ada dua stasiun televisi yang mengunggah video hasil wawancara ke YouTube dan media sosial.
Tersebarnya wawancara tersebut menjadi dasar Prayitno diadukan ke Polresta Sidoarjo.

"Saya dituding menyebarkan pemerasan melalui media sosial. Padahal yang mengupload, kan, pihak televisi. Dan beberapa rekan wartawan," terang Prayitno sebagaimana dilansir dari SuryaMalang.com.

Gara-gara Prayitno dilaporkan Polresta Sidoarjo ini, rekan-rekan seprofesinya bertindak.

Pada Jumat (29/8/2023), Bidang Pembelaan Profesi Peradi menggelar rilis.

Ketua Peradi Hariyanto dan wakilnya, Johanes Dipa Widjaja, hadir dalam acara tersebut.

"Harusnya kalau Kemenag dikoreksi melakukan investigasi di internal. Bener tidak apa yang dilaporkan, bukan malah melapor balik. Makanya, DPC Peradi Surabaya akan mendampingi dan memberi bantuan hukum kepada Prayitno. Selain itu DPC Peradi Surabaya juga membuka pintu untuk memberikan bantuan hukum bilamana ada masyarakat yang menderita kerugian atas kasus yang sama," kata Hariyanto.

Dua Kali Sidang

Prayitno mengaku, ketika berada di Mekkah dia serta jemaah lainnya di kloter 17 tidak diberi jatah katering. Padahal, mestinya petugas haji memberi mereka makan.

Saat itu Prayitno dan sebagian besar jemaah kloter 17 pun bingung. Sampai-sampai berinisiatif mengumpulkan uang secara kolektif, untuk membeli peralatan masak, serta bahan makanan berupa telur, beras dan lainnya.

"Saya gugat dengan dugaan penelantaran. Nomor perkaranya; 250/Pdt.G/2023 PN Sidoarjo," terang Prayitno.

Prayitno menuturkan sidang gugatan sudah berlangsung dua kali. Sidang sudah masuk tahap mediasi. Hanya saja belum ada titik temu.

Sebelum kasus ini disidang, kata Prayitno, Kemenag Sidoarjo juga mengutus orang untuk mendekatinya untuk berdamai.

Dia dijanjikan akan diberikan ganti rugi sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: Setiap Jamaah Haji Indonesia Dapat 10 Liter Air Zamzam

"Tapi itu tidak ada tindak lanjut, akhirnya saya melakukan gugatan. Untuk nominal yang saya ajukan kan bebas, wong nanti yang menentukan majelis hakim," ujar Prayitno.

Ahmad Bahiej selaku Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kementerian Agama, telah dikonfirmasi atas perkara ini.

Ia menjelaskan gugatan dari Prayitno lewat Pengadilan Negeri Sidoarjo sudah masuk pembahasan pokok perkara.

"Jadi tunggu saja bagaimana hasil pembuktian pengadilan," tutup Ahmad. (SuryaMalang.com)

 

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kemenag Laporkan Jamaah Haji di Sidoarjo Usai Tuntut Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar karena Penelataran

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved