Senin, 18 Mei 2026

KOTA BATAM

Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu Seberat 283,68 Gram

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Tersebut berasal dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
(TRIBUN/ Istimewa)
Pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara direbus 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Rabu (04/10/2023).

Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu Tersebut berasal dari kasus TP. Narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan hasil laporan ada 2 Laporan Polisi Nomor : LP-A/86/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 2 September 2023, dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/91/IX/2023/SPKT.DITNARKOBA/POLDA KEPULAUAN RIAU, Tanggal 17 September 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang.

Dalam kegiatan pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Heryana.

“Sebanyak 283,68 gram narkotika jenis sabu dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dengan cara direbus air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat,” Ucap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP. Heryana mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita dari 2 orang tersangka tersebut yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 323,43 gram.

Serta yang dimusnahkan sebanyak 283,68 gram narkotika jenis sabu dan yang mana sisanya disishkan untuk Pembuktian di Pengadilan dan untuk pemeriksaan secara Laboratorium Balai POM.

Dalam kasus ini kedua tersangka dikenakan Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar 1 miliar dan paling banyak 10 miliar. (Tribunbatam.id/ Deny Guspriyanto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved