Minggu, 19 April 2026

BATAM TERKINI

Batam Sudah Punya, Menpan RB Dorong Kabupaten Kota Lain Miliki MPP

Seperti Batam Provinsi Kepri, Menpan RB dorong kabupaten kota lain miliki Mal Pelayanan Publik (MPP).

TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
MPP BATAM - Potret stan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/1/2023). Menpan RB mendorong kabupaten kota lain memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mendorong seluruh kabupaten kota di seluruh Indonesia memiliki mal pelayanan publik (MPP) di tahun 2024 mendatang.

Pasalnya dari sekitar 500 lebih kabupaten/kota, baru 152 di antaranya yang sudah memiliki MPP.

Diakuinya KemenPANRB juga sudah mendorong penerapan MPP digital yang bekerja sama dengan Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Oleh karena itu juga sekarang kita dorong MPP di berbagai daerah. Harapan kami Gubernur Kepri, Gubernur Kalimantan Tengah dan Gubernur Sulawesi Selatan bisa mewujudkan arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden, di 2024 seluruh kabupaten kota bisa punya MPP," ujar Anas dalam keterangan secara virtual saat acara Pencanangan Serentak ZI menuju WBK/WBBM melalui program OLGOZI beberapa waktu yang lalu.

Sehingga seluruh proses bisa langsung online tidak lagi lewat apa namanya operator.

"Sekarang ada 20 kabupaten/kota menjadi pilot project yang salah satunya ada beberapa daerah di Jawa dan beberapa daerah di luar Jawa, mudah-mudahan ini ke depan bisa menjadi contoh," ujarnya.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam sebelumnya dinobatkan sebagai yang terbaik se-Indonesia dalam hal inovasi penyederhanaan dan percepatan perizinan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Batam menyisihkan 456 kabupaten/kota lain yang mengikuti penilaian oleh Kementerian PAN RB itu.

"Ini adalah kabar baik, dengan penghargaan ini, mudah-mudahan pelayanan perizinan di Batam menjadi lebih baik lagi," kata Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Ardiwinata ketika itu.

Ardi menjelaskan penetapan juara itu didapatkan setelah tim dari Badan Penanaman Modal-PTSP melakukan presentasi atas berbagai inovasi yang dilakukan untuk mempermudah perizinan.

"Sesuai dengan perintah Presiden, perizinan dipangkas. Kalau memang persyaratan lengkap maka dalam hitungan jam sudah selesai," katanya.

Terpisah, Mantan Kepala BPM-PTSP Kota Batam Gustian Riau menyatakan penilaian dilakukan oleh tim akademisi yang berasal dari tujuh universitas terkemuka di Indonesia. Selain berdasarkan presentasi, penilaian juga dilakukan langsung oleh tim yang datang melihat pelayanan PTSP secara diam-diam.

"Jadi, penilaiannya independen. Kami tidak tahu kapan mereka melakukan penilaian," katanya.

Gustian menjelaskan beberapa terobosan yang dilakukan demi memudahkan pemberian izin usaha dan izin-izin lainnya, antara lain mempercepat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), Surat Izin Usaha Perdagangan, Tanda Daftar Perusahaan (SIUP TDP), dan mengirimkan formulir perizinan melalui jasa kurir.(TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved