BATAM TERKINI
Pencurian di Batam Sasar Warga Bengkong, Korban Sadar Motor Raib Siap Salat Subuh
Pencurian di Batam menyasar warga Bengkong sebagai korbannya. Aksi curanmor di Batam terjadi berulang kali.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pencurian di Batam menyasar warga Bengkong.
Seorang warga Bengkong baru menyadari sepeda motornya hilang setelah menunaikan salat Subuh di Masjid Namirah, Cahaya Garden Bengkong, Sabtu (23/9/2023) sekira pukul 04.40 WIB.
Korban curanmor di Batam itu bahkan sudah berkeliling mencari motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3164 CC di seputar area masjid.
Namun tidak juga mendapatkan sepeda motornya.
Saat itu, korban pencurian motor di Batam itu mengaku memarkirkan kendaraannya di masjid.
Tanpa pikir panjang, warga itu melaporkan apa yang ia alami ke Polsek Bengkong.
Ia ditaksir mengalami kerugian Rp 18 juta akibat pencurian di Batam itu.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Bengkong kemudian menangkap empat remaja pada Rabu (27/9/2023).
Yang membuat miris, dari empat orang yang diamankan seorang remaja berinisial Mrs (18) sudah beraksi hingga 14 kali di Kecamatan Bengkong.
Selain remaja itu, polisi juga menangkap tiga remaja yang masih di bawah umur masing-masing berinisial Mra (17), Mha (16) dan Vf (16).
Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir tak mengelak jika kasus pencurian motor di Batam membuat banyak warga di wilayah hukumnya resah.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku MRS ini sudah beraksi 14 kali di kawasan Bengkong. Ada juga pelaku yang beraksi 5 kali dan 3 kali," kata Iptu Doddy, Kamis (5/10/2023).
Penangkapan para pelaku berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa laporan pencurian sepeda motor yang dibuat ke Mapolsek Bengkong.
"Penangkapan mereka dilakukan berdasarkan beberapa laporan pencurian sepeda motor yang dibuat ke Mapolsek Bengkong," ujar Doddy.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan ditempat terpisah mengungkap penangkapan remaja yang terlibat pencurian di Batam dilakukan berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Ia menyampaikan para pelaku diamankan di sebuah kos-kosan di kawasan Lubukbaja.
"Sejauh ini tidak ada melalui penadah. Rata-rata sepeda motor hasil curian langsung dijual ke media sosial. Kalau untuk seluruh barangnya kita masih melakukan pencarian barang bukti," kata Marihot.
Pihaknya masih melakukan terkait pengembangan barak bukti sepeda motor yang dicuri.
Lanjutnya, saat penangkapan dari tangan para pelaku disita 3 unit sepeda motor hasil curian, beserta kostum yang dipakai saat beraksi, dan bukti rekaman CCTv salah melakukan aksi pencurian.
"Sudah beberapa kali juga, kalau untuk yang masih dibawah umur, juga akan dilanjutkan proses hukum sesuai dengan UU Perlindungan anak," ujar Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)
Sahat Tambunan Pulang dari Pacitan, Bawa Inspirasi dari Museum SBY dan Bimtek Demokrat |
![]() |
---|
Dari Sungai ke Mancanegara, Anyaman Eceng Gondok Batam Tembus Pasar Malaysia dan Singapura |
![]() |
---|
Pembunuh Honorer CKTR Batam Divonis Seumur Hidup, Faras Ajukan Banding |
![]() |
---|
Guru Harus Mengajar di Atas 30 Jam Seminggu, Atasi Kekurangan Guru di Sekolah |
![]() |
---|
Pakar IIPA Sebut Kreator Indonesia Harus Melek Hak Cipta, Pemerintah Wajib Beri Rasa Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.