PUBLIC SERVICE
Ketahui Kriteria Warga yang Berhak Dapat Rice Cooker Gratis dari Pemerintah
Pemerintah akan memberikan Alat Masak berbasis Listrik (AML) ini akan diberikan kepada golongan masyarakat tertentu.
TRIBUNBATAM.id - Dalam waktu dekat, pemerintah akan membagikan rice cooker gratis kepada masyarakat.
Pemberian Alat Masak berbasis Listrik (AML) ini akan diberikan kepada golongan masyarakat tertentu.
Terutama pelanggan PLN yang memilki daya listrik rendah mulai 450 VA.
Hal ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Beleid yang ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif tersebut diundangkan pada 2 Oktober 2023.
Pada pasal 1 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 disebutkan bahwa alat memasak berbasis listrik atau AML yang dimaksud yakni untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
"Penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu," bunyi pasal 1 ayat 2 seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa kriteria calon penerima AML merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Pelanggan PLN yang akan menerima AML terdiri dari:
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR)
- Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA (R-l/TR)
"Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," bunyi pasal 3 ayat 2 beleid itu.
Pada pasal 12 disebutkan pula pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.
Namun pemberian AML hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat AML dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Nantinya, pembinaan akan diberikan kepada para calon penerima AML.
"Pembinaan dilakukan melalui pelaksanaan sosialisasi dan edukasi penggunaan AML kepada calon penerima AML dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, PT PLN (Persero), PT PLN Batam, dan/atau pihak lain yang terkait," bunyi pasal 15 ayat 2 beleid tersebut.
(*/TRIBUNBATAM.id)
Panduan Cara Cek Sertifikat Tanah Online via Website BPN dan Aplikasi Sentuh Tanahku |
![]() |
---|
Pengurusan Paspor di Lingga Makin Mudah Lewat Layanan Si Daing Merantau dan Si Daing Sultan |
![]() |
---|
Pelaku UKM, Begini Cara Daftar Nomor Induk Berusaha NIB secara Online agar Usaha Legal |
![]() |
---|
Cara Perpanjang SIM A dan C secara Online, Ini Syarat Berkasnya |
![]() |
---|
Prosedur dan Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Ini Dokumen dan Biaya yang Harus Disiapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.