PEMILU 2024
Pemilu 2024 di Batam, KPU Sebut Ada 766 Warga Urus Pindah Memilih
Ada 766 warga telah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024 di Batam. Paling banyak urus pindah memilih keluar dari Batam
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sebanyak 766 warga telah mengurus pindah memilih untuk Pemilu 2024 di Batam. Terdiri dari 335 warga pindah memilih masuk dan 431 warga pindah memilih keluar dari daerah Kota Batam.
"Sejauh ini yang keluar sudah 431 orang. Sedangkan untuk kategori masuk atau di dalam Kota Batam berjumlah 335 orang, baik antar kelurahan maupun kecamatan," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam Mawardi, Rabu (11/10/2023).
Berbagai syarat dan ketentuan pindah memilih tersebut dapat dilihat di laman atau sosial media KPU Batam, dan juga ada di sejumlah posko di setiap kecamatan.
Adapun syarat ketentuan untuk mengurus pindah memilih yaitu pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara (15 Januari 2024) dengan keadaan tertentu.
Seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Baca juga: Alokasi Dana Hibah KPU Batam Buat Pemilu 2024, Paling Banyak Honorarium
Kemudian penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
"Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," katanya.
Pengurus pindah memilih juga dapat melakukan pengurusan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 7 Februari 2024 dengan keadaan tertentu.
Seperti pemilih yang sakit, pemilih yang tertimpa bencana, pemilih yang menjadi tahanan, pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Adapun syarat pengurusan pindah pemilih di antaranya :
Baca juga: KPU Batam Siapkan 13 TPS Khusus saat Pemilu 2024
1. Pastikan nama terdaftar dalam DPT. Cek di dptonline.kpu.go.id
2. Datangi posko pindah memilih seperti PPS, PPK, atau KPU Kota Batam dengan membawa dokumen persyaratan untuk mendapatkan model A-surat Pindah Memilih.
3. Melapor ke posko pindah layanan pindah memilih PPS, PPK atau KPU Kota Batam untuk mendapatkan kepastian memilih lokasi TPS wilayah tujuan dengan membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan dokumen kependudukan.
Adapun dokumen persyaratannya :
1. KTP Elektronik (Pemilih Dalam Negeri)
2. Kartu Keluarga (Pemilih Dalam Negeri)
3. Paspor (Pemilih Luar Negeri)
4. Dokumen bukti dukung alasan pindah memilih
(TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Batam-Mawardi-soal-hari-kasih-suara.jpg)