KEPRI TERKINI
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Jalan Lagi, Berikut Ketentuannya
Pemutihan denda pajak kendaraan di Kepri kembali diselenggarakan. Simak ketentuan dan batas berlakunya.
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemprov Kepri.
Program ini akan berjalan mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.
Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, terdapat keringanan pokok PKB sebesar 50 persen melansir laman Instagram Diskominfo Kepri.
Kemudian pembebasan sanksi administrasi PKB.
Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Bukalapak
Serta pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.
Dalam program ini, terdapat program bebas BBNKB-2 yang tetap berlanjut dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.
Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dilihat DI SINI.
Tertarik buat mencoba?(TribunBatam.id/*)
Pemprov dan DPRD Kepri Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2025, Ada Kenaikan Belanja Daerah |
![]() |
---|
Wagub Nyanyang Apresiasi Perkumpulan Banjarnahor Jaga Batam Tetap Hijau |
![]() |
---|
Gubernur Ansar Ahmad Pastikan Visi Misi untuk Kepentingan Masyarakat Kepri Sudah Berjalan |
![]() |
---|
Polda Kepri Resmikan Dapur SPPG Markas, Siapkan 3.400 Porsi Makanan Bergizi Gratis Setiap Hari |
![]() |
---|
Estafet Kepemimpinan, PKS Kepri Siap Lahirkan Keputusan Strategis Lewat Muswil VI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.