KEPRI TERKINI

Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Kepri Jalan Lagi, Berikut Ketentuannya

Pemutihan denda pajak kendaraan di Kepri kembali diselenggarakan. Simak ketentuan dan batas berlakunya.

TribunBatam.id via Instagram diskominfo.provkepri
PEMUTIHAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR - Tangkap layar informasi pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali digelar Pemprov Kepri.

Program ini akan berjalan mulai 16 Oktober hingga 18 November 2023.

Program tersebut ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor kali ini, terdapat keringanan pokok PKB sebesar 50 persen melansir laman Instagram Diskominfo Kepri.

Kemudian pembebasan sanksi administrasi PKB.

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Bukalapak

Serta pembebasan denda SWDKLLJ selain tahun berjalan.

Dalam program ini, terdapat program bebas BBNKB-2 yang tetap berlanjut dengan syarat dengan ketentuan yang berlaku.

Info selengkapnya terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor dapat dilihat DI SINI.

Tertarik buat mencoba?(TribunBatam.id/*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved