BATAM TERKINI

Pencurian di Batam Tersangkanya Mantan Pekerja Bangunan Ruko di Bengkong

Pencurian di Batam pada ruko di Bengkong terungkap oleh polisi. Tersangka merupakan mantan pekerja bangunan di sana.

TribunBatam.id/Istimewa
PENCURIAN DI BATAM - Tersangka pencurian di Batam berinisial Ws (26) di Polsek Bengkong, Selasa (3/9/2023). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pencurian di Batam diungkap anggota Polsek Bengkong.

Tersangka pencurian di Batam itu merupakan mantan pekerja bangunan yang merenovasi ruko di Bengkong Aljabar, Kelurahan Bengkong Indah.

Pria berinisial Ws (26) itu merupakan warga Perumahan Villa Cemara Seraya, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batuampar.

Kapolsek Bengkong Iptu Doddy Basyir membenarkan tentang kejadian tindakan pencurian tersebut, untuk saat ini pelaku telah diamankan.

“Dari hasil penyidikan pelaku WS, benar pelaku merupakan mantan pekerja yang bekerja sebagai buruh bangunan di toko In Parfum Batam di Bengkong itu. Jadi sudah tidak karyawan mandornya lagi,” ujar Doddy, Kamis (12/10/2023).

Doddy menjelaskan, mantan pekerja bangunan itu memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi di dalam toko.

Berdasarkan keterangan pelaku, motif dirinya hingga nekat melakukan aksi pencurian karena dendam terhadap mandor tempat dia bekerja.

Ia mengaku gaji atau upah yang diterima pelaku tidak sesuai kesepakatan awal.

Modusnya merusak jendela, dan agar tidak diketahui pelaku menghilangkan bukti petunjuk dengan mengambil DVR CCTv milik korban.

Beberapa alat-alat kelengkapan kerja tukang dicuri dan juga 2 unit telepon seluler.

Kerugian yang dialami toko tersebut diperkirakan mencapai Rp16 juta.

Pelaku pencurian dengan pemberatan dengan cara memanjat scaffolding ke lantai 2 lalu membongkar atau merusak jendela menggunakan obeng yang sudah dipersiapkan pelaku.

"Nah yang bersangkutan (WS) ini juga mengambil DVR CCTv diduga agar aksinya tidak diketahui,” tuturnya.

Bersamaan dengan hal itu Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan menjelaskan, insiden ini terjadi pada Senin (25/09/2023).

Pelaku sempat merusak dengan cara melepas kabel dan membawa mesin DVR CCTv dari dalam toko.

“(WS) Dia mengambil CCTv untuk menghilangkan jejak. Pelaku berhasil diamankan di seputaran Nagoya, Selasa (3/9) malam,” ungkap dia.

Marihot membenarkan bahwa, pelaku yang berprofesi sebagai mantan buruh bangunan itu kini sudah ditahan Polsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan. Selain pelaku, kami berhasil menyita barang bukti di antaranya mesin bobok ukuran 3 inchi, katrol listrik 300 kg, bor baterai, DVR CCTv, obeng, flashdisk rekaman CCTv, 2 handphone. Pelaku masih kami periksa dan sudah ditahan di sel Polsek Bengkong,” sebutnya.

WS kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(TribunBatam.id/Deny Guspriyanto)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved