Rabu, 6 Mei 2026

BERITA KRIMINAL

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditahan KPK Hari Ini, Pakai Rompi Oranye, Masker

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kenakan rompi oranye dan tangan diborgol. Syahrul resmi ditahan KPK karena korupsi, Jumat (13/10)

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK per Jumat (13/10/2023). Foto Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan terkait kedatangannya di Polda Metro Jaya dan pengunduran diri dari posisinya sebagai Mentan, Kamis (5/10/2023), di Nasdem Tower, Jakarta. 

TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (13/10/2023).

Sebelumnya Syahrul Yasin Limpo ditetapkan lembaga anti rasuah itu sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan.

Syahrul ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan.

Saat digiring pengawal tahanan untuk jumpa pers, politikus dari Partai Nasdem itu tak bisa berkata-kata.

Syahrul saat itu mengenakan rompi oranye, tangan diborgol, dan kenakan masker. 

Tak sendirian, selain eks Mentan itu, Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta (MH) yang juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini ditahan KPK di hari yang sama.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Tak Berikan Komentar Ketika Digiring

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan SYL dan MH ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk penyidikan lebih lanjut.

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kenakan rompi oranye dan masker. Syahrul resmi ditahan KPK Jumat (13/10/2023) ini
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo kenakan rompi oranye dan masker. Syahrul resmi ditahan KPK Jumat (13/10/2023) ini (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

"Untuk kepentingan proses penyidik lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap SYL dan MH terhitung mulai hari ini, masing-masing 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ungkap Alex dalam konferensi pers, Jumat dilansir dari Tribunnews.com.

Alex mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 e dan 12 huruf B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ungkapnya.

KPK diketahui resmi mengumumkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan.

Baca juga: KPK Tetapkan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Korupsi

Selain dugaan pemerasan dalam jabatan, KPK juga menjerat Syahrul bersama dua anak buahnya dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, KPK sebelumnya menerima aduan terkait dugaan korupsi di Kementan. Laporan itu kemudian diselidiki dan diputuskan naik sidik setelah dibuktikan memiliki dua alat bukti yang cukup.

“Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, satu SYL menteri SYL 2019-2024,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023). (Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved